Tabel Angsuran KTA Bukopin Syariah

Produk layanan Bank Syariah Bukopin kian hari semakin inovatif sehingga banyak memberikan keuntungan bagi para nasabah nya. Jasa layanan pinjaman dengan sistem syar’i menjadi faktor utama kesuksessn perbankan yang satu ini.  KTA Bukopin Syariah 2023 yang dimaksud disini adalah pembiayaan multiguna anggota koperasi dengan sebutan K3A Syariah Multiguna. Persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi para debitur dalam pengajuan pinjaman multiguna anggota koperasi tanpa jaminan Bank Syariah Bukopin dapat kita simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Jenis iB K3A

Produk iB K3A terdiri dari tiga jenis yang masing-masing diperuntukkan bagi para debitur dengan pembiayaan yang berbeda. Adapun ketiga produk jasa tersebut yakni K3A Multiguna, K3A iB Mobil, dan K3A iB Rumah.
kta-syariah-bukopin-2013-pinjaman-multi-guna-anggota-koperasi-tanpa-jaminan
Syarat Pengajuan KTA Bank Syariah Bukopin 2023

K3A Syariah Multiguna

Adalah layanan jasa pembiayaan guna memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun investarsi dengan nominal pinjaman maksimal 100 juta rupiah. Jangka waktu tenor atau cicilan layanan ini mencapai jangka waktu maksimal 5 tahun atau setara dengan 60 bulan.

K3A iB Mobil

Merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah Bukopin diperuntukan bagi anggota koperasi guna pembiayaan pembelian mobil atau kendaraan roda empat dengan plafond maksimal 200 juta rupiah.

Jangka waktu cicilan yang ditawarkan guna pembelian mobil juga sama dengan K3A Syariah Multiguna yakni maksimal 60 bulan atau setara dengan 5 tahun.

K3A iB Rumah

Dilihat dari namanya tentu sudah bisa kita tebak jika layanan ini diperuntukkan bagi anggota koperasi guna pengadaan rumah siap huni dengan plafond maksimal 250 juta rupiah. Adapun jangka waktu cicilan maksimal 120 bulan atau setara dengan 10 tahun.

Dari ketiga jenis iB K3A yang dapat diajukan tanpa agunan adalah K3A Multiguna. Perlu kita garis bawahi disini bahwa syarat utama pengajuan KTA Bukopin Syariah yang satu ini wajib melalui koperasi baik itu koperasi karyawan, pegawai maupun koperasi lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank Syariah Bukopin. Dengan kata lain pinjaman uang melalui K3A Syariah Multiguna Bukopin memberikan pinjaman pada koperasi yang kemudian diteruskan bagi para anggotanya.

Persyaratan pengajuan oleh Anggota Koperasi

Pengajuan kredit tanpa agunan melalui koperasi memang cukup memberikan keamanan baik bagi para debitur maupun pihak perbankan sendiri. Selain meminimalisir resiko terjadinya kredit macet, kesepakatan antara anggota dan koperasi tertentu sedikit banyak juga akan mempermudah dalam hal pembayaran cicilan kredit.

Adapun syarat pengajuan KTA Bukopin Syariah terdiri dari dua yakni syarat yang harus dipenuhi koperasi dan persyaratan bagi anggota atau debitur.

Syarat dan dokumen koperasi

  • Permohonan pembiayaan yang dibuat oleh pengurus yang berwewenang.
  • Daftar kebutuhan anggota dalam pengajuan pinjaman.
  • Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
  • Salinan Akta pengesahan koperasi dari notaris atau yang berwewenang.
  • Salinan Daftar kepengurusan koperasi.
  • Salinan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Salinan Tanda Daftar Perusahaan (jika ada).
  • Salinan laporan selama dua tahun terakhir (laporan keuangan)
  • Salinan Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam dua tahun terakhir.

Syarat dokumen Anggota Koperasi

  • Salinan identitas pribadi baik berupa Kartu Tanda Penduduk maupun Passport.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti asli penghasilan terakhir berupa slip gaji.
  • Dokumen asli berupa surat kuasa pemotongan penghasilan/ gaji.
  • Salinan Surat keputusan pengangkatan pegawai atau karyawan.
Syarat pengajuan kredit tanpa agunan Bank Syariah Bukopin memang tergolong lebih mudah karena banyak mendapatkan bantuan dari legitimasi koperasi. Hal ini bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya dalam mendapatkan pinjaman KTA Bukopin Syariah 2023 melalui produk layanan K3A Syariah Multiguna.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel