Suku Bunga dalam Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Jumat, Februari 01, 2019
KTABank.com - Selain syarat dan ketentuan hal utama yang wajib kita ketahui sebelum melakukan pengajuan KTA di sebuah perbankan yakni suku bunga kredit tanpa agunan (KTA) yang akan kita ajukan. Hal ini perlu kita ketahui agar proses cicilan/ pembayaran angsuran dapat berjalan dengan lancar. Selain itu dengan mengetahui jenis bunga yang diberlakukan pada setiap jenis kredit yang kita ambil tentu bisa dijadikan sebagai pertimbangan sesuai dengan keadaan financial kita.
Adapun suku bunga yang sering diberlakukan pada produk perbankan (Mandiri, BNI, BRI, Bukopin, Bank CIMB Niaga, Maybank, Bank Permata, DBS, Panin, Standard Chartered) dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan terdapat 3 jenis, ketiga jenis bunga tersebut yakni sebagai berikut.
Dalam penerapannya bunga flat memberlakukan jumlah angsuran serta bunga yang sama setiap bulannya sesuai dengan nominal kredit serta jangka waktu pelunasan yang dipilih.
Bisa kita contohkan disini misalnya seorang debitur mengambil kredit tanpa agunan dengan nominal Rp 50 juta dan bunga sebesar 22% flat selama satu tahun maka dapat kita hitung jumlah pengembalian sejak awal pengajuan yakni 22% dari Rp 50 juta + Rp 50 juta = Rp 61.000.000,-. Dari jumlah pengembalian tersebut nantinya debitur akan melakukan pembayaran/ cicilan per bulan sebesar Rp 5.083.333,-
Kelebihan dari sistem bunga efektif salah satunya ialah besaran bunga yang wajib kita bayarkan pada setiap angsuran akan semakin kecil.
Dengan perhitungan bunga anuitas seorang debitur akan melakukan pembayaran angsuran dengan nominal tetap setiap bulannya. Namun secara perhitungan jumlah bunga yang dibayarkan akan semakin mengecil dari angsuran pertama ke angsuran berikutnya. Dengan perhitungan tersebut secara otomatis nominal angsuran pokok yang dibayarkan akan semakin besar dari angsuran pertama hingga pelunasan.
Dari ketiga jenis bunga tersebut di tahun 2019 ini pemberlakuan bunga dalam kredit di sebuah perbankan Indonesia seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, Bukopin, Bank CIMB Niaga, Maybank, Bank Permata, DBS, Panin, Standard Chartered, dll mayoritas menerapkan suku bunga flat dengan nominal cicilan dan bunga tetap per bulan, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah debitur dalam mengatur keuangannya. Semoga ulasan tentang suku bunga kredit tanpa agunan (KTA) di atas dapat bermanfaat. Baca juga KTA Standard Chartered 2019.
Adapun suku bunga yang sering diberlakukan pada produk perbankan (Mandiri, BNI, BRI, Bukopin, Bank CIMB Niaga, Maybank, Bank Permata, DBS, Panin, Standard Chartered) dalam bentuk pinjaman tanpa jaminan terdapat 3 jenis, ketiga jenis bunga tersebut yakni sebagai berikut.
1. Bunga Flat

Di tahun 2019 ini pemberlakuan suku bunga flat banyak diterapkan dalam produk pinjaman perbankan. Perhitungan bunga ini tergolong menjadi perhitungan paling mudah dan efisien yang dapat dicerna oleh seluruh kalangan debitur.
Dalam penerapannya bunga flat memberlakukan jumlah angsuran serta bunga yang sama setiap bulannya sesuai dengan nominal kredit serta jangka waktu pelunasan yang dipilih.
Bisa kita contohkan disini misalnya seorang debitur mengambil kredit tanpa agunan dengan nominal Rp 50 juta dan bunga sebesar 22% flat selama satu tahun maka dapat kita hitung jumlah pengembalian sejak awal pengajuan yakni 22% dari Rp 50 juta + Rp 50 juta = Rp 61.000.000,-. Dari jumlah pengembalian tersebut nantinya debitur akan melakukan pembayaran/ cicilan per bulan sebesar Rp 5.083.333,-
2. Bunga Efektif
Suku bunga efektif juga kerap disebut dengan sliding rate merupakan pemberlakuan bunga dalam akhir periode cicilan. Kelebihan dari pemberlakuan bunga efektif terdapat pada nominal cicilan yang semakin kecil dari periode angusran ke periode angsuran selanjutnya. Dengan kata lain nominal bunga efektif didapatkan dari perhitungan bunga yang berlaku dikalikan dengan sisa pinjaman pokok.Kelebihan dari sistem bunga efektif salah satunya ialah besaran bunga yang wajib kita bayarkan pada setiap angsuran akan semakin kecil.
3. Bunga Anuitas
Jenis suku bunga kredit tanpa agunan (KTA) yang ketiga ialah anuitas. Perhitungan bunga anuitas merupakan inovasi dari pemberlakuan bunga flat dengan nominal angsuran sama tiap bulannya. Perbedaannya terletak pada nominal bunga dan angsuran pokok yang kita bayarkan.Dengan perhitungan bunga anuitas seorang debitur akan melakukan pembayaran angsuran dengan nominal tetap setiap bulannya. Namun secara perhitungan jumlah bunga yang dibayarkan akan semakin mengecil dari angsuran pertama ke angsuran berikutnya. Dengan perhitungan tersebut secara otomatis nominal angsuran pokok yang dibayarkan akan semakin besar dari angsuran pertama hingga pelunasan.
Dari ketiga jenis bunga tersebut di tahun 2019 ini pemberlakuan bunga dalam kredit di sebuah perbankan Indonesia seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, Bukopin, Bank CIMB Niaga, Maybank, Bank Permata, DBS, Panin, Standard Chartered, dll mayoritas menerapkan suku bunga flat dengan nominal cicilan dan bunga tetap per bulan, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah debitur dalam mengatur keuangannya. Semoga ulasan tentang suku bunga kredit tanpa agunan (KTA) di atas dapat bermanfaat. Baca juga KTA Standard Chartered 2019.