Syarat KPR Bank Muamalat dengan Angsuran Tetap

Bank Syariah Muamalat memang patut menjadi perbankan syariah guna mengajukan kredit pemilikan rumah. Selain syarat KPR Bank Muamalat yang reletif lebih mudah, anguran yang harus dibayarkan tiap bulannya juga tergolong ringan serta dapat disesuaikan dengan pendapatan kita per bulan. Di bawah ini sedikit kami ingatkan kembali persyaratan serta tabel angsuran KPR di Bank Muamalat tahun ini.

Produk layanan pembiayaan pembelian properti baik berupa rumah huni, ruko, rukan, apartemen dengan nama produk KPR Muamalat iB memberikan penawaran yang cukup memikat. Pasalnya selain dapat diajukan guna membeli rumah baru Bank Muamalat juga mempersilahkan debitur yang ingin membeli rumah bekas, renovasi, bahkan pembelian rumah dengan sistem indent termasuk adanya layanan take over dari perbankan lain.

syarat-kpr-bank-muamalat-2019-dengan-angsuran-tetap
Syarat utama yang perlu dipenuhi oleh seorang debitur dalam pengajuan kredit pemilikan rumah bank Muamalat yakni: warga negara indonesia; telah berusia 21 tahun dan maksimal 55 tahun; memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Adapun secara administratif syarat KPR Muamalat secara umum dapat kita lihat dari tabel di bawah ini.

Syarat Dokumen
Form pengajuan
FC KTP (Kartu Tanda Penduduk)
FC Kartu Keluarga (KK)
FC NPWP (Bagi debirut yang mengajukan dana di atas Rp 100 juta)
FC Surat Nikah (Khusus bagi yang sudah menikah)
Slip Gaji (Bulan Terakhir)
Surat Keterangan Kerja (Dari Perusahaan Tempat Bekerja)
FC Mutasi Rek. Bank (Selama 3 Bulan Terakhir)
FC Rek. Listrik
FC dokumen bangunan (SHM/SHGB/IMB, dll)

Nah dengan dokumen di atas kita bisa memiliki rumah idaman dengan sistem kredit melalui layanan KPR Muamalat iB.

Masih banyak keunggulan yang ditawarkan oleh Bank Muamalat lainnya, salah satunya ialah kita bisa melakukan pengajuan dengan uang muka/ down payment 0% dari harga rumah yang akan kita beli. Syaratnya ialah menyertakan agunan lain selain dokumen rumah/ bangunan yang akan kita beli bisa berupa sertifikat rumah yang sudah kita miliki, sertifikat tanah, dan surat berharga lainnya sesuai ketentuan bank Muamalat.

Melalui KPR Muamalat iB Anda dapat melakukan pelunasan hingga 15 tahun dengan uang muka standart sebesar 10% dari harga properti yang akan dibeli. Sistem angsuran tetap yang diberlakukan akan semakin mempermudah kita dalam melakukan manajement keuangan keluarga. 

Ayo tunggu apa lagi mumpung perbankan ini menerima pengajuan pembiayaan hingga 90% dari harga rumah/ properti yang akan kita beli so segera datangi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga syarat KPR Bank Muamalat di atas cukup memberikan gambaran bagi Anda dalam mempertimbangkan kredit pemilikan rumah yang akan Anda lakukan. Mungkin Anda tertarik juga dengan KPR BRI dengan bunga rendah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel