KPR Mandiri Syariah Pembiayaan Griya Bersubsidi

KPR Mandiri Syariah pembiayaan griya bersubsidi merupakan salah satu dari dua jenis pembiayaan pemilikan rumah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri. Produk ini khusus diperuntukkan bagi para debitur yang membeli rumah karya para developer dengan fasilitas dana subsidi dari pemerintah.

Kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi pembangunan rumah oleh pengembang tak lain merupakan upaya memecahkan masalah kesenjangan masyarakat Indonesia khususnya bagi keluarga yang belum memiliki rumah. Bahkan pemerintah mentargetkan 1 juta rumah bersubsidi khusus bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
kpr-mandiri-syariah-pembiayaan-griya-rumah-bersubsidi-2019

Bank Syariah Mandiri menjadi salah satu perbankan yang mendukung program tersebut sehingga memberikan layanan khusus pembelian rumah bersubsidi. Adapun akad yang dipergunakan dalam pembiayaan tersebut ialah akad murabahah sesuai dengan syariat islam. Metode pembiayaan ini dinilai menjadi metode pinjaman bersifat syariah dengan perjanjian antara perbankan, nasabah dan developer/ pengembang.

Kelebihan

Adapun kelebihan dari produk pembiayaan griya bersubsidi ini antara lain sebagai berikut:
  • Proses pengajuan pembiayaan yang relatif cepat dan mudah.
  • Menerapkan sistem angsuran tetap sehingga mempermudah nasabah dalam mengatur keuangan.
  • Sistem pembayaran dapat dilakukan dengan sistem auto debet dari rekening nasabah.
  • Tenor jangka waktu pembiayaan panjang hingga 20 tahun.
  • Memberikan margin pembiayaan hingga 90% sesuai dengan kebijakan LTV pemerintah.

Syarat Pengajuan

Secara umum persyaratan pengajuan kredit rumah bersubsidi hampir sama dengan KPR Syariah Mandiri Pembiayaan Giya BSM. Adapun syarat umum dapat kita lihat pada tabel berikut:
Syarat Umum
WNI
Memiliki pekerjaan tetap
Usia Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
Memiliki uang muka 10% dari harga rumah yang dibeli
Berpenghasilan maksimal 30 juta per tahun/ Rp 2,5 juta per bulan
Tidak memiliki rumah

Syarat tersebut merupakan persyaratan khusus pembelian rumah bersubsidi sebagaimana kebijakan pemerintah dengan tujuan peruntukan bagi kalangan masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sementara guna melengkapi syarat khusus beberapa dokumen penunjang yang wajib disertakan antara lain sebagai berikut.
Dokumen Penunjang
FC KTP nasbah & pasangan
FC KK (Kartu Keluarga)
FC Surat nikah bagi yang sudah menikah
Slip gaji pembayaran terakhir
Surat keterangan sebagai karyawan dari perusahaan
FC Buku Tabungan 3 bulan terakhir
Surat keterangan harga rumah dari pengembang
FK rekening listrik
FC Surah Hak Guna Bangunan
FC IMB

Dengan adanya program rumah bersubsidi tentu saja Anda berhak untuk mengajukan KPR Mandiri Syariah melalui pembiayaan griya bersubsidi di tahun ini. Silahkan cari informasi mengenai wilayah pembangunan rumah bersubsidi di kota Anda dan konsultasikan pada pihak terkait baik pihak pengembang/ developer maupun pihak bank.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel