Langkah Mengajukan KPR BCA Xtra

Selain jenis kredit pemilikan rumah (KPR) reguler Bank Central Asia juga memiliki produk KPR BCA Xtra. Layanan ini memiliki beberapa perbedaan dan kelebihan dibandingkan dengan layanan reguler. Salah satu kelebihannya yakni dapat diajukan dengan sistem topup oleh nasabah yang sebelumnya telah memiliki pinjaman lain di bank yang sama.

Selain kelebihan tersebut perbedaan yang cukup mencolok juga dapat kita lihat dari jenis suku bunga yang berlaku. Jika dalam KPR BCA Reguler suku bunga bersifat fix namun dalam layanan KPR BCA Xtra suku bunga fix hanya berlaku pada satu tahun pertama, selebihnya suku bunga floating rendah akan diberlakukan pada tahun kedua hingga kredit Anda lunas.

langkah-mengajukan-kpr-bca-xtra

Melalui layanan ini nasabah dapat mengajukan pinjaman guna pembiayaan pembelian rumah mulai dari Rp 250 Juta hingga Rp 5 Miliar dengan masa tenor mencapai 20 tahun tergantung pilihan dan kemampuan angsuran Anda.

Langkah Pengajuan

Bagi Anda yang berkeinginan melakukan pengajuan kredit pemilikan rumah melalui KPR BCA Xtra dapat mengikuti langkah sebagai berikut.

Mencari Rumah Hunian

Mencari dan memilih rumah yang akan Anda beli menjadi langkah utama dalam proses pengajuan KPR dimana saja. Langkah ini dapat Anda lakukan baik melalui situs online maupun dari periklanan surat kabar.

Jika rumah yang akan Anda beli merupakan produk dari developer biasanya pihak penjual akan membantu proses KPR melalui bank. Namun jika penjual merupakan pemilik personal rumah tersebut maka Anda bisa meminta bantuannya mengenai dokumen yang dibutuhkan dalam proses KPR melalui perbankan.

Menyiapkan Dokumen

Sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan ada baiknya terlebih dahulu Anda siapkan beberapa syarat dokumen yang terdiri dari 2 jeni yakni dokumen debitur dan dokumen bangunan. Adapun syarat untuk mengajukan KPR BCA Xtra dapat kita lihat dari tabel di bawah ini.
Formulir pengajuan
FC KTP, KK ataupun Surat Nikah
Bukti penerimaan gaji bulan terakhir
FC Rekening Bank 3 bulan terakhir
FC NPWP
FC Legalitas Usaha (Bagi kalangan pengusaha)
FC Ijin Praktek (Bagi kalangan profesional)
FC SHM/ SHGB
FC IMB

Selain persyaratan dokumen di atas calon debitur juga wajib memenuhi kriteria seperti warga indonesia dengan usia di atas 21 tahun dan memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap minimal Rp 5 Juta per bulan.

Proses Pengajuan

Proses pengajuan dapat Anda lakukan dengan mendatangi langsung kantor BCA terdekat dan mengisi formulir pengajuan sekaligus menyertakan persyaratan lain. Dalam tahap ini petugas bank akan melakukan pengecekan terhadap data Anda sekaligus menilai apakah Anda layak menjadi debitur ataupun tidak.
Jika tahap verifikasi awal tersebut Anda lolos dan layak mendapatkan pinjaman pembiayaan rumah berikutnya petugas bank akan melakukan penilaian terhadap rumah yang akan Anda beli. Hal ini mungkin bisa berbeda jika Anda akan membeli rumah produk developer yang memiliki kerja sama dengan bank BCA.

Proses Persetujuan

Proses persetujuan dalam pengajuan kredit pemilikan rumah BCA Xtra bisa dikatakan sangat cepat, pasalnya petugas bank hanya membutuhkan waktu 7 hari untuk melakukan verifikasi akhir.

Jika proses ini telah selesai petugas BCA akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) sekaligus menunjuk nama notaris yang akan membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam jual beli rumah seperti Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, Balik Nama Sertifikat, dan dokumen lain serta pajak yang akan dikenakan.

Proses Notaris

Berbekal SPK dan dokumen lain dari bank Anda bisa mendatangi notaris yang telah ditunjuk untuk menanyakan biaya sekaligus proses pengurusan dokumen jual beli rumah.

Biasanya biaya notaris akan dipengaruhi dengan luas tanah, luas bangunan, serta lokasi rumah yang ada. Anda bisa saja melakukan tawar menawar mengenai nominal yang mereka tawarkan.

Perjanjian Akad Kredit

Setelah notaris siap dengan dokumen yang Anda ajukan nantinya ada yang akan menghubungi Anda untuk melakukan penandatanganan akad kredit dengan pembeli. Proses ini dilakukan di hadapan notaris dengan mendatangkan ketiga pihak yang berkepentingan yakni pembeli, penjual, dan pihak bank.

Pada proses inilah nantinya dokumen bangunan asli akan diserahkan oleh penjual kepada notaris untuk selanjutnya dilakukan pengecekan legalitas nya.

Setelah surat perjanjian akad kredit telah ditandatangani pihak BCA akan mentransfer uang seharga yang telah disepakati kepada penjual. Sementara itu dokumen akan tetap berada di pihak notaris yang nantinya akan dibalik nama kepada pembeli.

Jika proses tersebut telah selesai Anda bisa langsung menempati rumah baru sepenuhnya, sementara itu dokumen surat-surat berharga lainnya yang telah beres nantinya akan diserahkan oleh notaris kepada pihak BCA sebagai agunan atau jaminan kredit dan pembeli hanya akan mendapatkan salinan nya saja.

Demikian langkah pengajuan KPR BCA Xtra sekaligus syarat yang diperlukan dalam pembelian rumah secara kredit. Semoga dapat memberikan sedikit wawasan dan gambaran jika sewaktu-waktu Anda butuhkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel