Pinjam Uang di Bank dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Minggu, Februari 10, 2019
Memilih pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah bisa jadi keputusan tepat bagi Anda yang memiliki aset berupa tanah pekarangan maupun tanah lain seperti sawah dan ladang. Apa saja kelebihan mengajukan kredit dengan agunan sertifikat tanah jika kita bandingkan dengan kredit tanpa agunan? Simak ulasan berikut sebagai pertimbangan.
Fakta mengatakan bahwa jasa keuangan baik perbankan maupun koperasi dapat menjalankan operasional nya dari bunga kredit yang dipinjamkan pada para nasabah nya (debitur). Dengan kata lain perbankan mana saja tentu akan mencari keuntungan dalam memberikan pelayanan nya. Wajar saja jika suatu perbankan seperti BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Mandiri, CIMB Niaga, hingga BPD memberlakukan suku bunga dalam pemberian kredit.
Selain memberlakukan bunga guna mencari keuntungan perbankan juga mengharapkan agar kredit yang dilakukan oleh seluruh debitur nya berjalan dengan lancar. Tak heran jika kemudian perbankan membutuhkan suatu jaminan guna menjamin uang nasabah (kreditur) yang dipinjamkan kepada nasabah lain (debitur) baik berupa BPKB kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, maupun Sertifikat Rumah yang mana jika nilai agunan lebih besar maka besar suku bunga akan lebih kecil.
Meskipun di sisi lain terdapat produk kredit tanpa agunan (KTA) namun secara mendalam sistem yang diberlakukan hampir sama karena dalam KTA yang menjadi jaminan biasanya berupa kartu kredit (mekanisme kartu kredit), maupun surat kepegawaian.
Kenapa jika dibandingkan antara suku bunga KTA dan pinjaman uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah sangat berbeda dan cenderung lebih besar bunga KTA? Tentu dapat kita logika semakin besar resiko perbankan dalam memberikan pinjaman maka akan memberlakukan suku bunga yang lebih besar pula, secara antara penjamin KTA seperti kartu kredit maupun surat kepegawaian lebih kecil dibandingkan dengan nilai agunan sertifikat tanah.
Kelebihan kredit dengan agunan yang bisa langsung kita lihat ialah mengenai jumlah pinjaman serta suku bunga yang diberlakukan. Di mana suku bunga kredit dengan agunan sertifikat tanah akan lebih kecil jika dibandingkan dengan KTA. Jika tidak percaya coba saja Anda bandingkan melalui berbagai produk perbankan seperti BRI, BTN, Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, maupun perbankan lain.
Namun demikian calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sedikit banyak memiliki kendala seperti tidak punya aset yang dijaminkan baik berupa sertifikat tanah, BPKB, maupun sertifikat rumah. Karena hal ini pula makanya mayoritas perbankan di Indonesia saat ini juga memiliki produk kredit tanpa agunan sebagai salah satu pilihan bagi debitur.
Kalau menurut saya sendiri pengajuan kredit 2019 dengan maupun tanpa agunan menjadi hak kita masing-masing dengan mempertimbangkan keuntungan serta pemenuhan syarat bagi kita sendiri. Jadi silakan pilih mana yang menurut Anda paling tepat, pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah atau kredit tanpa agunan.
Fakta mengatakan bahwa jasa keuangan baik perbankan maupun koperasi dapat menjalankan operasional nya dari bunga kredit yang dipinjamkan pada para nasabah nya (debitur). Dengan kata lain perbankan mana saja tentu akan mencari keuntungan dalam memberikan pelayanan nya. Wajar saja jika suatu perbankan seperti BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Mandiri, CIMB Niaga, hingga BPD memberlakukan suku bunga dalam pemberian kredit.

Selain memberlakukan bunga guna mencari keuntungan perbankan juga mengharapkan agar kredit yang dilakukan oleh seluruh debitur nya berjalan dengan lancar. Tak heran jika kemudian perbankan membutuhkan suatu jaminan guna menjamin uang nasabah (kreditur) yang dipinjamkan kepada nasabah lain (debitur) baik berupa BPKB kendaraan bermotor, Sertifikat Tanah, maupun Sertifikat Rumah yang mana jika nilai agunan lebih besar maka besar suku bunga akan lebih kecil.
Meskipun di sisi lain terdapat produk kredit tanpa agunan (KTA) namun secara mendalam sistem yang diberlakukan hampir sama karena dalam KTA yang menjadi jaminan biasanya berupa kartu kredit (mekanisme kartu kredit), maupun surat kepegawaian.
Kenapa jika dibandingkan antara suku bunga KTA dan pinjaman uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah sangat berbeda dan cenderung lebih besar bunga KTA? Tentu dapat kita logika semakin besar resiko perbankan dalam memberikan pinjaman maka akan memberlakukan suku bunga yang lebih besar pula, secara antara penjamin KTA seperti kartu kredit maupun surat kepegawaian lebih kecil dibandingkan dengan nilai agunan sertifikat tanah.
Kelebihan kredit dengan agunan yang bisa langsung kita lihat ialah mengenai jumlah pinjaman serta suku bunga yang diberlakukan. Di mana suku bunga kredit dengan agunan sertifikat tanah akan lebih kecil jika dibandingkan dengan KTA. Jika tidak percaya coba saja Anda bandingkan melalui berbagai produk perbankan seperti BRI, BTN, Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, maupun perbankan lain.
Namun demikian calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sedikit banyak memiliki kendala seperti tidak punya aset yang dijaminkan baik berupa sertifikat tanah, BPKB, maupun sertifikat rumah. Karena hal ini pula makanya mayoritas perbankan di Indonesia saat ini juga memiliki produk kredit tanpa agunan sebagai salah satu pilihan bagi debitur.
Kalau menurut saya sendiri pengajuan kredit 2019 dengan maupun tanpa agunan menjadi hak kita masing-masing dengan mempertimbangkan keuntungan serta pemenuhan syarat bagi kita sendiri. Jadi silakan pilih mana yang menurut Anda paling tepat, pinjam uang di bank dengan jaminan sertifikat tanah atau kredit tanpa agunan.