Pinjaman KTA Mandiri Top Up
Kamis, Januari 03, 2019
Pinjaman KTA Mandiri Top Up merupakan salah satu fasilitas khusus bagi Anda yang telah memiliki kredit berjalan melalui produk pinjaman tanpa jaminan Bank Mandiri baik Payroll maupun Reguler. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi debitur guna memperoleh tambahan pinjaman dana.
Dengan kata lain, seorang debitur yang telah terdaftar dalam program kredit tanpa agunan bank Mandiri berkesempatan untuk kembali mengajukan pinjaman sebelum kredit nya lunas.
Sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia Bank Mandiri memang telah membuat antisipasi jika sewaktu-waktu nasabahnya (debitur) memiliki keperluan mendesak semasa melakukan angsuran.
Persyaratan bagi Anda yang ingin mengajukan Top Up KTA Mandiri sama seperti proses pengajuan KTA pada umumnya. Adapun syarat tersebut dapat Anda lihat disini.
Karena pada postingan sebelumnya telah jelas apa saja persyaratan dalam melakukan pengajuan pada kesempatan kali ini kita tidak akan membahas mengenai hal tersebut melainkan melakukan ulasan terkait dengan sistem yang diberlakukan terhadap KTA Mandiri Top Up.
Perlu kita ketahui bahwa sistem Top Up yang diberlakukan dalam kredit tanpa agunan Mandiri yang menggunakan sistem pembaharuan kredit. Dengan kata lain debitur bisa mendapatkan kredit dengan menutup sisa kredit yang masih ada.
Tidak ada persyaratan yang memberatkan jika proses angsuran yang Anda lakukan pada pinjaman pertama berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Satu-satunya persyaratan khusus ialah jangka waktu minimal angsuran telah berjalan selama 6 bulan atau 6 kali angsuran. Jadi kita bisa melakukan pengajuan kredit Top Up jika pada kredit sebelumnya kita telah melakukan angsuran minimal 6 kali.
Hal yang wajib kita cermati sebelum melakukan pengajuan ini ialah berapa jumlah sisa pinjaman kita sekaligus menghitung berapa jumlah biaya kredit. Perhitungan ini nantinya akan sangat membantu mengenai perkiraan jumlah dana yang akan kita terima.
Untuk lebih mudahnya bisa kita contohkan kasus kredit sebagai berikut:
Mr. A telah memiliki kredit melalui KTA Mandiri Payroll dengan jumlah Rp. 30 Juta yang harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Namun baru pada angsuran ke-12 dengan sisa angsuran wajib Rp. 15 Juta rupanya Mr. A kembali membutuhkan dana mendesak guna renovasi rumah pada tahun 2019 ini.
Dalam kasus seperti ini Mr. A berhak untuk mengajukan kredit kembali melalui pinjaman KTA Mandiri Top Up dengan langkah dan syarat sebagaimana pengajuan KTA pada umumnya.
Dalam proses pengajuan nya rupanya Mr. A kembali mendapat persetujuan kredit dengan nominal 50 Juta rupiah. Nah dari dana sebesar ini Mr. A tidak serta merta dapat mengambil langsung melainkan wajib terlebih dahulu menutup sisa pinjaman kredit sebelumnya sebesar Rp. 15 Juta sehingga Mr. A akan menerima pinjaman bersih sebesar Rp 35 Juta dipotong biaya kredit (jika ada).
Dari study kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa limit kredit yang dapat diajukan tidak bisa ditentukan sebelum mengetahui sisa pinjaman berjalan.
Untuk itu calon debitur Top Up wajib tahu atau mencari informasi mengenai jumlah sisa pinjaman yang harus ia lunasi. Semoga ulasan singkat tentang pinjaman KTA Mandiri Top Up dapat memberikan sedikit gambaran bagi kita semua yang membutuhkannya.
Dengan kata lain, seorang debitur yang telah terdaftar dalam program kredit tanpa agunan bank Mandiri berkesempatan untuk kembali mengajukan pinjaman sebelum kredit nya lunas.

Persyaratan bagi Anda yang ingin mengajukan Top Up KTA Mandiri sama seperti proses pengajuan KTA pada umumnya. Adapun syarat tersebut dapat Anda lihat disini.
Karena pada postingan sebelumnya telah jelas apa saja persyaratan dalam melakukan pengajuan pada kesempatan kali ini kita tidak akan membahas mengenai hal tersebut melainkan melakukan ulasan terkait dengan sistem yang diberlakukan terhadap KTA Mandiri Top Up.
Perlu kita ketahui bahwa sistem Top Up yang diberlakukan dalam kredit tanpa agunan Mandiri yang menggunakan sistem pembaharuan kredit. Dengan kata lain debitur bisa mendapatkan kredit dengan menutup sisa kredit yang masih ada.
Tidak ada persyaratan yang memberatkan jika proses angsuran yang Anda lakukan pada pinjaman pertama berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Satu-satunya persyaratan khusus ialah jangka waktu minimal angsuran telah berjalan selama 6 bulan atau 6 kali angsuran. Jadi kita bisa melakukan pengajuan kredit Top Up jika pada kredit sebelumnya kita telah melakukan angsuran minimal 6 kali.
Hal yang wajib kita cermati sebelum melakukan pengajuan ini ialah berapa jumlah sisa pinjaman kita sekaligus menghitung berapa jumlah biaya kredit. Perhitungan ini nantinya akan sangat membantu mengenai perkiraan jumlah dana yang akan kita terima.
Untuk lebih mudahnya bisa kita contohkan kasus kredit sebagai berikut:
Mr. A telah memiliki kredit melalui KTA Mandiri Payroll dengan jumlah Rp. 30 Juta yang harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Namun baru pada angsuran ke-12 dengan sisa angsuran wajib Rp. 15 Juta rupanya Mr. A kembali membutuhkan dana mendesak guna renovasi rumah pada tahun 2019 ini.
Dalam kasus seperti ini Mr. A berhak untuk mengajukan kredit kembali melalui pinjaman KTA Mandiri Top Up dengan langkah dan syarat sebagaimana pengajuan KTA pada umumnya.
Dalam proses pengajuan nya rupanya Mr. A kembali mendapat persetujuan kredit dengan nominal 50 Juta rupiah. Nah dari dana sebesar ini Mr. A tidak serta merta dapat mengambil langsung melainkan wajib terlebih dahulu menutup sisa pinjaman kredit sebelumnya sebesar Rp. 15 Juta sehingga Mr. A akan menerima pinjaman bersih sebesar Rp 35 Juta dipotong biaya kredit (jika ada).
Dari study kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa limit kredit yang dapat diajukan tidak bisa ditentukan sebelum mengetahui sisa pinjaman berjalan.
Untuk itu calon debitur Top Up wajib tahu atau mencari informasi mengenai jumlah sisa pinjaman yang harus ia lunasi. Semoga ulasan singkat tentang pinjaman KTA Mandiri Top Up dapat memberikan sedikit gambaran bagi kita semua yang membutuhkannya.