Pinjaman Multiguna Bank Muamalat Solusi Pribadi

KTA Bank - Muamalat merupakan perbankan berbasis syariah terbesar di Indonesia yang menganut hukum islam sesuai ketentuan MUI. Pinjaman Bank Muamalat Multiguna menjadi salah satu produk yang banyak diminati kalangan masyarakat muslim di Indonesia karena ragam manfaatnya.

Sebagaimana kata multiguna yang mengikuti produk tersebut, layanan ini lebih mengarah ke pembiayaan konsumtif bagi nasabah Bank Muamalat. Tak berbeda dengan perbankan konvensional Bank Muamalat memberikan layanan multiguna guna pembiayaan berbagai kepentingan debitur seperti renovasi rumah, kepentingan pendidikan, pembiayaan dalam membeli sepeda motor, dan lain sebagainya.
pinjaman-multiguna-bank-muamalat-pribadi-2019
Selain keragaman manfaat, salah satu keunggulan Pinjaman Bank Muamalat terdapat pada prinsip serta Akad yang dipergunakan dalam proses pinjam meminjam. Akad yang biasa dipergunakan dalam proses pinjam meminjam Bank Muamalat yakni Akad Murabahah dan Akad Ijarah.

Akad Murabahan sendiri bisa diartikan sebagai akad jual beli antara pihak Bank dan Debitur, dengan kata lain pinjaman ini memungkinkan kita pergunakan untuk membeli suatu barang melalui proses perantara Bank Muamalat. Bank muamalat sebagai pemberi pinjaman terlebih dahulu membeli barang yang kita inginkan kemudian menjualnya kepada kita dengan cara kredit.

Sementara Akad Ijarah merupakan hukum sewa menyewa antara pihak Bank dengan Debitur. Dengan kata lain selama proses kredit bisa kita ibaratkan jika kita menyewa sesuai dari pihak Muamalat kemudian pada saat pelunasan dilanjutkan sebagai proses jual beli. Dengan kedua akad di atas tentunya akan lebih menenangkan bagi seorang debitur dalam hal memenuhi hukum islam.
Bagi Anda yang cenderung memilih pelayanan pinjaman bank muamalat daripada kredit di perbankan konvensional tentunya wajib memenuhi kriteria serta syarat dalam pengajuan pinjaman. Adapun secara terperinci ketentuan dan syarat mengajukan pinjaman dapat kita ringkas sebagai berikut.
  • Calon debitur telah berusia di atas 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat proses cicilan selesai.
  • Calon debitur harus lolos dari kasus kredit macet sesuai dengan data dari Bank Indonesia (BI Checking).
  • Calon debitur melakukan pengisian formulir permohonan pembiayaan yang telah disediakan Bank Muamalat.
  • Calon debitur menyertakan identitas pribadi dan keluarga berupa fotokopi KTP pemohon dan pasangan, fotokopi C1, dan fotokopi surat nikah.
  • Calon debitur menyertakan keterangan penghasilan bisa berupa slip gaji maupun surat yang menyatakan pendapatan dari tempat kerja.
Perlu kita garis bawahi bersama jika pinjaman bank Muamalat Multiguna ini merupakan jenis pembiayaan dengan agunan sebagai jaminan baik berupa aset tetap maupun aset tidak tetap sesuai ketentuan Bank Muamalat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel