Cara Pinjam Uang di Bank BNI dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjam uang di Bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah tidaklah serumit yang kita bayangkan. Asalkan kita memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku sudah pasti petugas BNI akan memberikan pelayanan dan bantuan jika kita butuhkan mulai saat pengisian aplikasi kredit hingga proses pencairan. Berikut sedikit banyak akan kami ulas bagaimana cara mengajukan pinjaman di Bank BNI dengan menggadaikan sertifikat rumah.

Layanan kredit dengan agunan entah itu sertifikat rumah, tanah, maupun BPKB Mobil berbeda dengan produk KTA BNI yang tidak memerlukan agunan dalam mengajukannya. Selain perbedaan dari proses pengajuan perbedaan lain juga terdapat pada suku bunga yang berlaku. Biasanya kredit dengan cara mengagunkan aset berharga memiliki nilai bunga lebih rendah jika dibandingkan dengan kredit tanpa agunan. Hal itu tentunya berbanding lurus dengan resiko yang akan dihadapi oleh pihak perbankan selaku kreditur yang memberikan pinjaman.

Cara Pinjam Uang di Bank BNI

cara-pinjam-uang-di-bank-bni-jaminan-sertifikat-rumah-2019
Cara mengajukan pinjaman uang di Bank BNI dengan menjaminkan sertifikat rumah tidak jauh beda dengan cara meminjam uang di perbankan lain seperti BRI, Bank Mega, maupun Bank Mandriri. Sebelum menjadikan aset berharga dalam hal ini sertifikat rumah ada baiknya terlebih dahulu kita memastikan jika atas nama kempemilikan sendiri, dan tidak dalam kasus sengketa.

Siapkan Persyaratan

Sebelum mendatangi kantor perwakilan BNI ada baiknya terlebih dahulu kita siapkan berbagai keperluan persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum syarat dokumen yang perlu kita sampaikan bersamaan pengajuan kredit dengan agunan sertifikat rumah dapat kita lihat pada tabel di bawah ini.
Syarat Pengajuan
FC KTP Pemohon dan Pasangan
FC C1 atau Kartu Keluarga
NPWP Untuk Pengajuan Pinjaman > Rp 50 Juta
FC Rekening Tabungan selama 3 bulan akhir
Pengantar dari atasan atau surat keterangan bekerja
Bukti penerimaan gaji
Bukti legalitas usaha bagi kalangan wiraswasta
Laporan keuangan perusahaan bagi kalangan wiraswasta
FC dokumen aset yang akan digadaikan

Jika persyaratan di atas sudah lengkap, langkah berikutnya yakni mendatangi kantor perwakilan BNI untuk mengajukan kredit.

Mengajukan Aplikasi Kredit

Datangi kantor perwakilan dan utarakan maksud serta tujuan kepada CS bank. Dalam hal ini kita bisa memilih  Kredit BNI Griya Multiguna dimana kita bisa mengagunkan sertifikat rumah sebagai jaminannya.

Jangan lupa sebelum mengisi formulir permohonan pinjaman uang di bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah pastikan Anda menanyakan beberapa pembiayaan yang akan dikenakan bagi debitur mulai dari biaya provisi, biaya administrasi, hingga biaya asuransi dan notaris. Jangan sampai Anda nanti merasa kaget begitu mencairkan pinjaman dengan beberapa pembiayaan.

Setelah dirasa jelas langkah berikutnya yakni mengisi aplikasi kredit sesuai dengan data yang sebenarnya. Jika merasa kesulitan dalam melakukan pengisian jangan segan-segan menanyakan langsung pada petugas. Pastikan seluruh form yang wajib diisi terisi dengan baik dan telah Anda tandatangani.

Proses Persetujuan dan Pencairan

Cara pinjam uang di bank BNI dengan jaminan sertifikat tanah berikutnya sebenarnya tidak pantas jika disebut dengan cara, karena calon debitur hanya menunggu proses persetujuan dari pihak bank yang memakan waktu atara 1 hingga 2 minggu.
Setelah proses persetujuan selesai nanti akan ada petugas bank yang akan mengkonfirmasikan atas pengajuan kredit yang telah kita lakukan. Selanjutnya akan ada tahapan yang dibutuhkan dalam proses penandatanganan perjanjian pinjam meminjam serta pencairan dana sesuai dengan proses yang berlaku bisa secara tunai maupun langsung di transfer ke rekening Bank milik debitur.

Demikian cara pinjam uang di Bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah, yang perlu kita garis bawahi yakni sertifikat yang kita gadaikan merupakan milik dan atas nama kita. Pasalnya pihak bank hanya akan memberikan pinjaman kepada si pemilik agunan. jadi misalkan sertifikat rumah yang akan kita gadaikan masih milik orang tua maka kita tidak bisa menjadikannya sebagai agunan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel