Dengan Uang Muka 15 Persen Kini Bisa Mendapatakan Rumah Idaman
Sabtu, Juni 18, 2016
Bukan impian lagi dengan uang muka 15 persen kini bisa mendapatkan rumah idaman. Keringanan ini tentu saja berkat kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam meningkatkan Loan to Value (LTV) terhadap kredit pemilikan rumah termasuk di dalamnya dalam pembelian rumah toko dan jenis properti lain dengan jumlah 85%.
Rencananya kebijakan LTV yang dikeluarkan BI tersebut akan efektif diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Dengan demikian mayarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah akan semakin mendapatkan kemudahan dan keringanan khususnya dalam menyediakan uang muka atau drop payment (DP).
Sebagai informasi untuk saat ini syarat DP dalam mengajukan KPR melalui perbankan masih di angka 20 persen dari harga properti yang akan dibeli. Peningkatan LTV yang dikeluarkan oleh BI nantinya akan berdampak pada penurunan DP sehingga dengan uang muka 15 persen kini bisa mendapatkan rumah idaman keluarga.
Kebijakan BI dalam meningkatkan LTV diyakini akan meningkatkan pula jumlah permintaan kredit khususnya kredit properti hingga 10 persen dari sebelumnya. Berikut beberapa jenis kredit pemilikan rumah yang kami rekomendasikan bagi Anda yang tengah bersiap-siap membeli rumah huni.
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 440.000.000 secara kredit. Untuk itu nasabah perlu mempersiapkan uang muka atau drop payment sebagai salah satu syarat pengajuan KPR di perbankan. Dari total harga rumah di atas dapat kita hitung berapa uang muka yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit.
Setelah mengetahui keringanan dan pelonggaran di atas apakah Anda tertarik untuk segera membeli rumah? kalau tidak sekarang, kapan lagi dengan uang muka 15 persen dapat rumah idaman, segera hubungi perbankan kepercayaan Anda dalam mengajukan KPR.
Rencananya kebijakan LTV yang dikeluarkan BI tersebut akan efektif diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Dengan demikian mayarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah akan semakin mendapatkan kemudahan dan keringanan khususnya dalam menyediakan uang muka atau drop payment (DP).

Kebijakan BI dalam meningkatkan LTV diyakini akan meningkatkan pula jumlah permintaan kredit khususnya kredit properti hingga 10 persen dari sebelumnya. Berikut beberapa jenis kredit pemilikan rumah yang kami rekomendasikan bagi Anda yang tengah bersiap-siap membeli rumah huni.
- KPR BRI
- KPR BCA Xtra
- KPR Mandiri Syariah
- KPR Bank Muamalat
- KPR Bank Syariah Victoria
- KPR BTN Bersubsidi
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 440.000.000 secara kredit. Untuk itu nasabah perlu mempersiapkan uang muka atau drop payment sebagai salah satu syarat pengajuan KPR di perbankan. Dari total harga rumah di atas dapat kita hitung berapa uang muka yang dibutuhkan dalam pengajuan kredit.
LTV Lama
Jika kita menggunakan LTV lama yakni sebesar 80% maka seorang nasabah yang menghendaki pembelian rumah seharga di atas perlu menyiapkan uang muka sebesar 20% dari Rp 440 Juta yakni didapatkan minimal DP sebesar Rp 88.000.000.LTV Baru
Dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam memberikan plafon kredit pemilikan rumah menjadi 85% maka seorang nasabah hanya membutuhkan uang muka KPR sebesar 15% dari harga properti yang akan dibeli. Jika kita misalkan dari kasus di atas maka nasabah atau calon debitur cukup menyiapkan DP sebesar 15% dari Rp 40 Juta yakni Rp 66.000.000.Setelah mengetahui keringanan dan pelonggaran di atas apakah Anda tertarik untuk segera membeli rumah? kalau tidak sekarang, kapan lagi dengan uang muka 15 persen dapat rumah idaman, segera hubungi perbankan kepercayaan Anda dalam mengajukan KPR.