Ingin Take Over KPR ke Bank BNI? Berikut Syarat yang Harus Terpenuhi
Kamis, Juli 21, 2016
Selain dapat digunakan untuk pembiayaan pembelian rumah baru dan bekas KPR BNI Griya juga dapat dijadikan sebagai sarana take over KPR dari perbankan lain. Service ini diberikan khusus bagi Anda yang telah mengambil KPR melalui Bank lain seperti BRI, BTN, Mandiri, BCA, dan lain sebagainya.
Seperti halnya pengajuan kredit pada umumnya take over KPR BNI juga memiliki ketentuan dan persyaratan yang wajib terpenuhi oleh calon debitur. Apa sja syarat dan ketentuan tersebut selengkap nya dapat kita simak melalui ulasan di bawah ini.
Promo dan tawaran produk Kredit Pemilikan Rumah dari masing-masing perbankan memang cukup menarik bagi kita yang kebetulan memiliki rencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat. Tawaran tersebut biasanya berupa suku bunga rendah hingga promo tanpa Drop Payment (DP). Tiga hal yang perlu kita waspadai dalam menyikapi promo tersebut yakni sebagai berikut.
Proses take over di Bank BNI sendiri dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni dimulai dengan pengajuan oleh calon debitur dan diakhiri dengan tanda pelunasan dari perjanjian KPR dengan lembaga keuangan sebelumnya serta adanya perjanjian kredir baru antara debitur dengan Bank BNI. Adapun ketentuan dan syarat dalam pengajuan take over KPR BNI antara lain sebagia berikut:
Jika proses permohonan take over telah disetujui tahapan berikutnya debitur akan melakukan perjanjian dengan pihak Bank yang kemudian bersama-sama akan mengurus pelunasan KPR dari perbankan atau lembaga sebelumnya. Dengan demikian proses akhir ditandai dengan berakhirnya perjanjian KPR antara debitur dengan perbankan sebelumnya dan menimbulkan perjanjian KPR baru antara debitur dengan Bank BNI. Beberapa poin di atas merupakan ketentuan serta tahapan dalam pengajuan take over KPR BNI.
Seperti halnya pengajuan kredit pada umumnya take over KPR BNI juga memiliki ketentuan dan persyaratan yang wajib terpenuhi oleh calon debitur. Apa sja syarat dan ketentuan tersebut selengkap nya dapat kita simak melalui ulasan di bawah ini.

Promo dan tawaran produk Kredit Pemilikan Rumah dari masing-masing perbankan memang cukup menarik bagi kita yang kebetulan memiliki rencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat. Tawaran tersebut biasanya berupa suku bunga rendah hingga promo tanpa Drop Payment (DP). Tiga hal yang perlu kita waspadai dalam menyikapi promo tersebut yakni sebagai berikut.
- Cermati sampai kapan suku bunga rendah tersebut berlaku, apakah dengan jangka waktu tertentu seperti 6 bulan, 6 kali cicilan, 1 tahun, atau sampai jangka waktu pelunasan KPR tersebut berakhir.
- Jika kita dapati suku bunga rendah tersebut hanya berlaku dalam periode tertentu sebaiknya kita cek kembali besar suku bunga normal setelah periode tersebut berakhir. Pastikan jika suku bunga setelah masa promo berlaku tidak melampaui suku bunga KPR pada umumnya.
- Pastikan biaya-biaya yang diperlukan dalam proses termasuk biaya notaris serta provisi berimbang. Ketidakpahaman konsumen terhadap sistem yang ditawarkan acapkali menjadikan cicilan KPR menjadi beban dan terhambat. Terlebih jika kita sebagai debitur tengah membutuhkan dana kredit lain baik yang bersifat produktif maupun produktif.
Peran Take Over KPR BNI
Jika selama proses angsuran KPR kebetulan Anda merasa terbebani dengan jumlah cicilan bulanan Bank Negara Indonesia menawarkan take over sebagai salah satu solusi tersebut. Peran Take Over BNI di sini yakni memberikan pinjaman kepada debitur untuk melakukan pelunasan terhadap KPR yang mereka ikuti di perbankan lain. Adapun beberapa tujuan seorang debitur melakukan take over KPR antara lain sebagai berikut:- Ingin mendapatkan nominal pinjaman yang lebih besar.
- Kurang puas dan merasa dirugikan atas pelayanan KPR dari perbankan lain (yang diikuti saat ini).
- Untuk mendapatkan suku bunga lebih ringan dan tenor lebih panjang.
Proses take over di Bank BNI sendiri dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni dimulai dengan pengajuan oleh calon debitur dan diakhiri dengan tanda pelunasan dari perjanjian KPR dengan lembaga keuangan sebelumnya serta adanya perjanjian kredir baru antara debitur dengan Bank BNI. Adapun ketentuan dan syarat dalam pengajuan take over KPR BNI antara lain sebagia berikut:
- Proses cicilan pada lembaga keuangan sebelumnya telah berjalan selama 3 tahun.
- Tidak ada catatan keterlambatan selama proses angsuran.
- Fotocopy identitas diri berupa KTP pemohon dan pasangan.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan bagi karyawan, dan ijin usaha bagi kalangan wiraswasta.
- Bukti penerimaan gaji atau slip gaji bagi karyawan dan laporan keuangan bagi wiraswasta.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Salinan rekening selama tiga bulan terakhir.
- Fotocopy dokumen KPR dari perbankan sebelumnya (outsanding).
Jika proses permohonan take over telah disetujui tahapan berikutnya debitur akan melakukan perjanjian dengan pihak Bank yang kemudian bersama-sama akan mengurus pelunasan KPR dari perbankan atau lembaga sebelumnya. Dengan demikian proses akhir ditandai dengan berakhirnya perjanjian KPR antara debitur dengan perbankan sebelumnya dan menimbulkan perjanjian KPR baru antara debitur dengan Bank BNI. Beberapa poin di atas merupakan ketentuan serta tahapan dalam pengajuan take over KPR BNI.