Pengertian Obligasi Syariah (SUKUK) & Perbedaannya dengan Obligasi Konvensional
Senin, September 05, 2016
KTA Bank - Tahu kan jika kata “Sukuk” berasal dari bahasa arab yang bermakna bukti kepemilikan atau sejenis sertifikat. Akhir-akhir ini Sukuk atau yang lebih akrab disebut sebagai obligasi syariah di Indonesia ini kerap diperbincangkan lantaran perkembangan dunia investasi berbasis islami yang cukup membanggakan. Malah tak jarang jenis sukuk ini menjadi daya tarik para investor dalam melakukan investasi dengan hukum islam.
Awal kemunculan obligasi syariah di Indonesia sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2002 dimana PT Indosat Tbk sebuah perusahaan/ korporasi yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi untuk pertama kali menerbitkan Sukuk yang kala itu masih dikenal dengan sebutan obligasi syariah mudharabah.
Sementara itu menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DNS-MUI/IX/2002 pengertian Obligasi Syariah adalah:
Manfaat bagi Mudharib
Dalam dunia usaha setiap perusahaan membutuhkan pendanaan yang perlu dicari dari luar guna memperlancar kegiatan usahanya. Untuk itu perusahaan dapat menerbitkan sukuk/ obligasi syariah dan menjualnya kepada investor berdasarkan sistem syariah. Dengan demikian sang investor akan mendapatkan surat berharga yang disebut sukuk dan berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan perusahaan.
Bagi Mudharib atau perusahaan sukuk bermanfaat sebagai upaya dalam mencari pendanaan dari luar sebagai tambahan modal kerja. Dilain sisi perusahaan yang menerbitkan sukuk berkewajiban memberikan hasil bagi kepada si pemegang hingga jangka waktu perusahaan tersebut mampu melunasi poko pendanaan sesuai kentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat bagi Investor
Kebalikan dari perusahaan yang menerbitkan sukuk, Investor mendapatkan manfaat dari investasinya berupa hasil bagi sesuai porsi yang telah disepakati sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan atau sampai perusahaan mampu melunasi pokok pendanaan yang dikeluarkan oleh investor.
Bunga dan Hasil Bagi
Jika kita mengenal obligasi konvensional yakni sebuah surat hutang yang diterbitkan dengan tujuan mencari pinjaman (pemegang obligasi) dan perusahaan penerbit obligasi berkewajiban membayar suku bunga atas pinjaman tersebut sesuai prosentase tertentu dan jangka waktu yang telah disepakati.
Sementara itu dalam sistem obligasi syariah tidak dikenal adanya hutang dan suku bunga melainkan mempergunakan hukum Mudharabah dan hukum islam dalam penerbitan Sukuk. Sementara itu sebagai imbal balik perusahaan berkewajiban memberikan sebagian keuntungan (hasil bagi) yang kemudian dikenal dengan sebutan akad Mudharabah atau Ijarah.
Risiko dan Penggunaan Hasil Penerbitan
Perbedaan obligasi syariah dan konvensional berikutnya yakni terdapat pada jenis risiko bagi investor dimana dalam obligasi konvensional pemegang obligasi hampir tidak memiliki risiko karena mendapat keuntungan yang dihitung berdasarkan suku bunga dari uang yang mereka pinjamkan. Sementara itu dalam investasi obligasi syariah si pemegang memiliki risiko karena keuntungannya diberikan berdasar besar kecilnya pemasukan (keuntungan) perusahaan.
Selain kedua hal utama di atas sebenarnya masih ada perbedaan antara obligasi konvensional dan syariah yakni penggunaan dari investasi sang pemegang obligasi dan lain sebagainya. Demikian sekilas tentang pengertian obligasi syariah (SUKUK) dan perbedaannya dengan obligasi konvensional semoga dapat memberikan sedikit gambaran bagi kita.
Awal kemunculan obligasi syariah di Indonesia sendiri sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2002 dimana PT Indosat Tbk sebuah perusahaan/ korporasi yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi untuk pertama kali menerbitkan Sukuk yang kala itu masih dikenal dengan sebutan obligasi syariah mudharabah.

Pengertian Sukuk/ Obligasi Syariah
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan jika Obligasi Syariah Adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan hukum islam dan dikeluarkan oleh Mudharib bagi pemegang sukuk.Sementara itu menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DNS-MUI/IX/2002 pengertian Obligasi Syariah adalah:
Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.Setelah membaca pengertian di atas setidaknya kita dapat menyimpulkan bahwa Sukuk atau obligasi syariah dikeluarkan oleh suatu perusahaan kepada pemegang obligasi sebagai tanda bukti investasi.
Manfaat Sukuk bagi Mudharib dan Investor
Perlu kita ketahui terlebih dahulu Mudharib adalah sebutan lain dari Emiten yakni perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah dan menjualnya kepada investor. Adapun manfaat sukuk bagi kedua pihak dapat kita jabarkan seperti di bawah ini.Manfaat bagi Mudharib
Dalam dunia usaha setiap perusahaan membutuhkan pendanaan yang perlu dicari dari luar guna memperlancar kegiatan usahanya. Untuk itu perusahaan dapat menerbitkan sukuk/ obligasi syariah dan menjualnya kepada investor berdasarkan sistem syariah. Dengan demikian sang investor akan mendapatkan surat berharga yang disebut sukuk dan berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan perusahaan.
Bagi Mudharib atau perusahaan sukuk bermanfaat sebagai upaya dalam mencari pendanaan dari luar sebagai tambahan modal kerja. Dilain sisi perusahaan yang menerbitkan sukuk berkewajiban memberikan hasil bagi kepada si pemegang hingga jangka waktu perusahaan tersebut mampu melunasi poko pendanaan sesuai kentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Manfaat bagi Investor
Kebalikan dari perusahaan yang menerbitkan sukuk, Investor mendapatkan manfaat dari investasinya berupa hasil bagi sesuai porsi yang telah disepakati sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan atau sampai perusahaan mampu melunasi pokok pendanaan yang dikeluarkan oleh investor.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional
Perbedaan obigasi syariah dan konvensional secara jelas dapat dilihat dari beberapa hal berikut:Bunga dan Hasil Bagi
Jika kita mengenal obligasi konvensional yakni sebuah surat hutang yang diterbitkan dengan tujuan mencari pinjaman (pemegang obligasi) dan perusahaan penerbit obligasi berkewajiban membayar suku bunga atas pinjaman tersebut sesuai prosentase tertentu dan jangka waktu yang telah disepakati.
Sementara itu dalam sistem obligasi syariah tidak dikenal adanya hutang dan suku bunga melainkan mempergunakan hukum Mudharabah dan hukum islam dalam penerbitan Sukuk. Sementara itu sebagai imbal balik perusahaan berkewajiban memberikan sebagian keuntungan (hasil bagi) yang kemudian dikenal dengan sebutan akad Mudharabah atau Ijarah.
Risiko dan Penggunaan Hasil Penerbitan
Perbedaan obligasi syariah dan konvensional berikutnya yakni terdapat pada jenis risiko bagi investor dimana dalam obligasi konvensional pemegang obligasi hampir tidak memiliki risiko karena mendapat keuntungan yang dihitung berdasarkan suku bunga dari uang yang mereka pinjamkan. Sementara itu dalam investasi obligasi syariah si pemegang memiliki risiko karena keuntungannya diberikan berdasar besar kecilnya pemasukan (keuntungan) perusahaan.
Selain kedua hal utama di atas sebenarnya masih ada perbedaan antara obligasi konvensional dan syariah yakni penggunaan dari investasi sang pemegang obligasi dan lain sebagainya. Demikian sekilas tentang pengertian obligasi syariah (SUKUK) dan perbedaannya dengan obligasi konvensional semoga dapat memberikan sedikit gambaran bagi kita.