Kredit dengan Agunan Sertifikat Rumah di Bank BNI
Selasa, Oktober 18, 2016
KTA Bank - Rumah beserta bukti kepemilikan/ sertifikat menjadi sebuah aset
berharga bagi siapa saja. Selain dipergunakan dalam jual beli sertifikat
rumah juga dapat kita andalkan untuk mengajukan kredit ke perbankan
jika sewaktu-waktu membutuhkan pinjaman uang sebagai pemenuhan bermacam
kebutuhan pribadi dan keluarga.
Kredit dengan agunan sertifikat rumah di Bank BNI merupakan salah satu produk dari sekian banyak pinjaman yang dapat diajukan dengan jaminan properti. Ulasan di bawah ini akan membahas beberapa ketentuan dan persyaratan termasuk keuntungan dalam mengajukan pinjaman dengan agunan rumah.
Sebelum
lebih lanjut membahas mengenai syarat pengajuan perlu kita ketahui
bersama jika Bank BNI memiliki produk pinjaman uang dengan agunan
serifikat rumah yang bernama BNI Griya Multiguna. Melalui produk ini
nasabah atau calon debitur dapat mengajukan kredit multiguna dengan
jumlah maksimal hingga Rp 2,5 Miliar. Namun demikian perlu diketahui
jika jumlah pengajuan wajib dipertimbangkan pula dengan nilai jual
bangunan beserta tanah yang dijadikan sebagai jaminan.
Kredit dengan agunan sertifikat rumah di Bank BNI merupakan salah satu produk dari sekian banyak pinjaman yang dapat diajukan dengan jaminan properti. Ulasan di bawah ini akan membahas beberapa ketentuan dan persyaratan termasuk keuntungan dalam mengajukan pinjaman dengan agunan rumah.

Keunggulan
- Tenor pinjaman fleksible mulai dari 1 tahun sampai 10 tahun.
- Nilai pinjaman besar yang dapat diajukan mulai Rp 50 Juta sampai Rp 2,5 Milyar.
- Pencairan dana pinjaman fleksible dapat dilakukan secara dual facility yakni dilakukan secara bertahap dan single facility yang dapat dilakukan pencairan langsung 100%.
- Suku bunga rendah yakni 12% per tahun, hal ini sangat berbeda dengan suku bunga KTA BNI yang masih berada di atasnya.
- Bebas biaya proses dan asuransi.
- Maksimal pinjaman 80% dari appreisal agunan.
Ketentuan & Syarat
Layaknya produk kredit lain nasabaha yang berperan sebagai calon debitur wajib memenuhi ketentuan dan syarat untuk pinjam uang agunan sertifikat rumah di bank BNI. Berikut ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi dalam mengajukan aplikasi kredit agunan rumah di Bank BNI:Ketentuan
- Calon debitur merupakan warga negera Indonesia atau WNA yang cakap hukum.
- Memiliki pendapatan tetap minimal 3 Juta rupiah tiap bulan.
- Rentang usia pemohon antara 21 hingga 55 tahun.
- Rumah yang akan dijadikan sebagai agunan merupakan rumah pribadi yang memenuhi ketentuan sebagai jaminan.
Syarat Pengajuan
Jika Anda ingin proses persetujuan cepat selesai ada baiknya terlebih dahulu menyiapkan syarat pengajuan sebelum mengisi aplikasi kredit. Berikut syarat yang perlu dipersiapkan saat melakukan permohonan pinjaman:- Identitas diri berupa fotokopi KTP, NPWP, dan Pas foto ukuran 4X6.
- Identitas keluarga berupa berupa fotokopi KTP pasangan, surat nikah, dan kartu keluarga.
- Bukti penghasilan berupa slip gaji, fotokkopi tabugnan selama 3 bulan terakhir, dan laporan keuangan bagi kalangan pengusaha & profesional.
- Bukti kepemilikan agunan berupa fotokopi sertifikat rumah yang akan dijadikan sebagai jaminan kredit.
Biaya yang perlu diketahui
Selain besaran suku bunga ada beberapa biaya tambahan yang pelu diketahui calon debitur karena nantinya debitur akan dikenakan biaya ini baik pada proses pencairan maupun dalam risiko saat melakukan angsuran.- Biaya provisi dikenakan sebesar 1% dari nilai kredit yang dicairkan.
- Biaya materai dibutuhkan saat melakukan akad kredit sebelum melakukan pencairan pinjaman.
- Biaya pinalti sebesar 2% dari jumlah angsuran yang dibayarkan mungkin dapat dikenakan pada debitur yang melakukan pelunasan lebih awal.
- Biaya denda keterlambatan akan dikenakan sebesar 2,5% dari jumlah angsuran yang terlambat dibayarkan.