Syarat KPR di Bank DKI Syariah dengan Suku Bunga 10,5%
Jumat, Januari 25, 2019
KPR Bank DKI Syariah memberikan kemudahan masyarakat yang tinggal di wilayah Daerah Ibukota Jakarta dan sekitarnya dalam melakukan pembelian properti baik berupa rumah hunian, rumah toko, hingga apartemen dengan tenor selama 5 hingga 15 tahun. Melalui produk KPR iB itu pula masyarakat di wilayah kerja Bank DKI Syariah dapat mengajukan kredit bangun rumah dan renovasi hunian bahkan mengajukan take over KPR dari perbankan lain.
Sebagai perusahaan perbankan yang menjadi andalan pemerintah provinsi Bank DKI Syariah mengupayakan kemudahan dan pemanfaatan bagi masyarakat baik dalam memilih layanan deposito maupun pembiayaan. Salah satu produk unggulan yang banyak dirasakan manfaatnya ialah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB.
Sebagai perusahaan perbankan yang menjadi andalan pemerintah provinsi Bank DKI Syariah mengupayakan kemudahan dan pemanfaatan bagi masyarakat baik dalam memilih layanan deposito maupun pembiayaan. Salah satu produk unggulan yang banyak dirasakan manfaatnya ialah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB.

Keunggulan KPR DKI Syariah
Selain berhasil menarik perhatian masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya Bank DKI Syariah juga mendapatkan penghargaan dari Majalan Investor, Karim Award, Islamic Finance Award, dan Ifobank karena memiliki reputasi sangat bagus. Salah satu reputasi tersebut diukir melalui produk kredit pemilikan rumah syariah dengan berbagai keunggulan diantaranya sebagai berikut:- Berkinerja bagus sesuai prinsip syariah.
- Suku bunga rendah 10,5% per tahun.
- Jangka waktu pembiayaan fleksibel mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun.
- Dapat diajukan oleh segala kalangan baik karyawan swasta, PNS, TNI/ POLRI, wirawasta, hingga kalangan profesional.
- Dapat diajukan untuk segala pembiayaan properti mulai dari rumah tapak, ruko, hingga apartemen.
- Dapat diajukan sebagai pembiayaan dalam pembangunan dan renovasi rumah.
- Pembiayaan cukup tinggi hingga 90% dari total nilai properti yang dibeli.
- Angsuran bulanan tetap sejak pertama melakukan cicilan hingga proses pelunasan.
- Proses pengajuan mudah dan cepat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Meminjam Uang di Bank DKI
Syarat Pengajuan
Syarat pengajuan kredit pemilikan rumah melalui Bank DKI unit syariah secara umum hampir sama dengan pengajuan KPR unit konvensional. Beberapa syarat tersebut dapat kita lihat di bawah ini:- Usia debitur minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pelunasan.
- Bertempat tinggal di wilayah kerja Bank DKI unit Syariah.
- Melengkapi dokumen pribadi berupa fotokopi KTP, fotokopi rekening tabungan 3 bulan paling akhir, dan NPWP.
- Melengkapi dokumen keluarga berupa fotokopi KTP pasangan, fotokopi Kartu keluarga, dan fotokopi akta nikah.
- Dokumen dan legalitas properti yang akan dibeli berupa fotokopi SHM, SHGB, dan lain sebagainya yang nantinya menjadi obyek pembiayaan sekaligus jaminan.
- Wilayah Jakarta Pusat dapat mendatangi kantor cabang Bank DKI Syariah Wahid Hasyim di Jalan Wahid Hasyrim Nomor 153 Jakarta Pusat.
- Wilayah Jakarta Barat dapat melakukan pengajuan di cabang walikota yang berlokasi di Jalan Outer Ring Road Blok A2 Nomor 16 Cengkareng Timur Jakarta Barat (Ruko Mutiara Taman Palem).
- Kantor Cabang Syariah Pondok Indah di Jalan Iskandar Muda Nomor 17A Jakarta Selatan.
- Kantor Perwakilan Jakarta Timur yang belokasi di Jalan Matraman Raya Nomor 54 Jakarta Timur.
- Kantor Perwakilan Bank DKI Syariah Jakarta Utara yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 27 – 29 Tanjung Priok, Jakarta Utara.