Bagaimana Cara Meminjam Uang di Bank Untuk Membeli Rumah?
Selasa, November 22, 2016
Gimana sih cara meminjam uang di Bank untuk membeli rumah baru maupun bekas? Pertanyaan ini wajar timbul di benak anda yang masih dalam tahap merencanakan pembelian rumah khususnya untuk tempat tinggal keluarga. Kebutuhan manusia akan papan yang layak membuat rumah menjadi prioritas utama setelah mampu memenuhi kebutuhan sandang dan pangan. Sebagai kebutuhan primer rumah menjadi sangat penting guna berlindung dan beristirahat setelah menjalankan aktivitas seharian.
Faktanya tidak sedikit masyarakat Indonesia saat ini yang tidak memiliki rumah sendiri, di mana sebagian dari mereka masih tinggal bersama orang tua/ saudara dan sebagian lagi tinggal di rumah kontrakan. Padahal sebagai tempat berlindung, rumah menjadi kebutuhan pokok setiap keluarga yang wajib terpenuhi untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan. Seiring perkembangan waktu permasalahan ini kemudian menumbuhkan layanan bari dari lembaga keuangan khususnya perbankan dan melahirkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR merupakan jasa layanan pembiayaan pembelian properti di mana prosesnya dilakukan konsumen dengan cara mengajukan kredit ke bank guna pembiayaan rumah tersebut kemudian melakukan angsuran atau pengembalian pinjaman pada pihak bank secara berangsur/ angsuran dalam jangka waktu tertentu misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun. Jadi bagi Anda yang masih bertanya-tanya tentang cara meminjam uang di bank untuk membeli rumah maka jawabnya yakni dengan cara mengajukan KPR melalui perbankan yang Anda tunjuk.
Dewasa ini perbankan skala nasional baik konvensional maupun syariah dan perbankan skala daerah seperti BPD DIY, BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, dan lain sebagainya telah berlomba-lomba menciptakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan syarat mudah serta suku bunga bersaing. Tak hanya sampai disitu Pemerintah Indonesia juga telah menciptakan program bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mewujudkan rumah impian melalui KPR Bersubsidi.
Dari uraian di atas dapat kita masukan 2 jenis layanan perbankan sebagai pilihan tempat mengajukan pinjaman untuk membeli rumah.
Layanan pinjaman untuk keperluan membeli rumah melalui Bank Konvensioan skala nasional diantaranya dapat kita temukan dalam produk KPR Bank Mandiri, KPR BRI, KPR BNI, KPR BTN, KPR Bank Danamon, KPR Bank Bukopin, dan lain sebagainya.
Sementara itu contoh kredit pembelian rumah dari perbankan skala daerah di antaranya ialah KPR Bank DKI, KPR BJB, KPR Bank Jateng, KPR BPD DIY, KPR Bank Jatim, dan lain sebagainya. Layanan ini biasanya dapat diajukan oleh masyarakat yang tinggal dan berdomisili di area kerja perbankan tersebut.
Beberapa perbankan syariah yang dapat anda pilih untuk mengajukan pinjaman guna membeli rumah ialah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Bukopin Syariah, dan lain sebagainya.
Nah setelah membaca ulasan tentang cara meminjam uang di Bank untuk membeli rumah di atas tentunya anda telah memiliki pilihan apakah akan membeli rumah melalui KPR Syariah atau konvensional? Simak syarat dan cara pengajuan KPR disini.
Faktanya tidak sedikit masyarakat Indonesia saat ini yang tidak memiliki rumah sendiri, di mana sebagian dari mereka masih tinggal bersama orang tua/ saudara dan sebagian lagi tinggal di rumah kontrakan. Padahal sebagai tempat berlindung, rumah menjadi kebutuhan pokok setiap keluarga yang wajib terpenuhi untuk mendapatkan kenyamanan serta keamanan. Seiring perkembangan waktu permasalahan ini kemudian menumbuhkan layanan bari dari lembaga keuangan khususnya perbankan dan melahirkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan jasa layanan pembiayaan pembelian properti di mana prosesnya dilakukan konsumen dengan cara mengajukan kredit ke bank guna pembiayaan rumah tersebut kemudian melakukan angsuran atau pengembalian pinjaman pada pihak bank secara berangsur/ angsuran dalam jangka waktu tertentu misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun. Jadi bagi Anda yang masih bertanya-tanya tentang cara meminjam uang di bank untuk membeli rumah maka jawabnya yakni dengan cara mengajukan KPR melalui perbankan yang Anda tunjuk.
Dewasa ini perbankan skala nasional baik konvensional maupun syariah dan perbankan skala daerah seperti BPD DIY, BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, dan lain sebagainya telah berlomba-lomba menciptakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan syarat mudah serta suku bunga bersaing. Tak hanya sampai disitu Pemerintah Indonesia juga telah menciptakan program bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mewujudkan rumah impian melalui KPR Bersubsidi.
Dari uraian di atas dapat kita masukan 2 jenis layanan perbankan sebagai pilihan tempat mengajukan pinjaman untuk membeli rumah.
1. Perbankan Konvensional & Daerah
Perbankan konvensional merupakan lembaga keuangan yang mempergunakan sistem jasa dari layanan secara konvensional sesuai ketentuan serta prosedur. Dalam layanan KPR Perbankan Konvensional baik skala nasional maupun daerah terdapat kewajiban debitur untuk membayar suku bunga sebagai imbal balik dari jasa yang mereka berikan.Layanan pinjaman untuk keperluan membeli rumah melalui Bank Konvensioan skala nasional diantaranya dapat kita temukan dalam produk KPR Bank Mandiri, KPR BRI, KPR BNI, KPR BTN, KPR Bank Danamon, KPR Bank Bukopin, dan lain sebagainya.
Sementara itu contoh kredit pembelian rumah dari perbankan skala daerah di antaranya ialah KPR Bank DKI, KPR BJB, KPR Bank Jateng, KPR BPD DIY, KPR Bank Jatim, dan lain sebagainya. Layanan ini biasanya dapat diajukan oleh masyarakat yang tinggal dan berdomisili di area kerja perbankan tersebut.
2. Perbankan Syariah Sebagai Media Pembiayaan Pembelian Rumah
Bagi sebagian umat islam yang mengedepankan hukum agama, ada yang lebih percaya dengan layanan perbankan syariah. Perbankan syariah yaitu perbankan yang memberikan layanan jasa keuangan sesuai ketentuan hukum islam. Perbankan syariah juga memberikan layanan pinjaman untuk pembiayaan pembelian rumah secara syariah, di mana dari pinjaman tersebut pihak bank tidak akan meminta bunga pada debitur karena akad yang digunakan dalam perjanjian tersebut merupakan akad jual beli di mana pihak Bank terlebih dahulu membeli rumah yang akan anda beli dan kemudian menjualnya kembali kepada anda selaku debitur dengan harga yang telah dinaikkan sesuai ketentuan.Beberapa perbankan syariah yang dapat anda pilih untuk mengajukan pinjaman guna membeli rumah ialah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Bukopin Syariah, dan lain sebagainya.
Nah setelah membaca ulasan tentang cara meminjam uang di Bank untuk membeli rumah di atas tentunya anda telah memiliki pilihan apakah akan membeli rumah melalui KPR Syariah atau konvensional? Simak syarat dan cara pengajuan KPR disini.