Subsidi KPR 2017 Sebesar 25% Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Senin, November 14, 2016
Kabar subsidi KPR 2017 sebesar 25 persen berkembang dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) sejak bulan september silam. Melalui wacananya program ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mulai awal tahun. Seperti apa skema dan syarat mengajukan kredit pemilikan rumah agar mendapatkan subsidi 25 persen dari pemerintah? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Selain tetap menjalankan program satu juta rumah dengan subsidi suku bunga pemerintah kembali menciptakan terobosan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mempermudah MBR membeli rumah secara kredit. Namun demikian skema dan langkah pengajuan subsidi KRP 2017 perlu diketahui oleh masyarakat terlebih dahulu sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Rencananya masyarakat dapat mengajukan KPR bersubsidi 25% dengan cara menabung terlebih dahulu selama tiga bulan melalui perbankan pelaksana sebesar lima persen dari harga properti yang ingin dibeli. Dengan berpedoman dari tabungan serta record nasabah tersebut nantinya perbankan akan menilai apakah nasabah merupakan MBR yang berhak menerima KPR Bersubsidi atau tidak. Jika nasabah termasuk masyarakat yang berhak menerima Subsidi KPR 2017 berikutnya proses angsuran dapat dibayarkan setiap bulan.
Jika kita cermati bersama terobosan ini sedikit berbeda dengan skema yang diterapkan melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di mana perusahaan tempat bekerja nasabah yang akan menutup terlebih dahulu tabungan yang dimaksud dan baru dapat dimanfaatkan oleh pekerja setelah melewati satu tahun kerja. Rencananya program pembangunan berbasis kerakyatan ini mulai direalisasikan di tahun 2017.
Perlu kita ketahui pula jika program subsidi KPR 2017 dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan rentang upah Rp 4 Juta hingga Rp 8 Juta per bulan atau setara dengan pendapatan maksimal Rp 96 Juta dalam setahun. Namun demikian skema serta syarat KPR Bersubsidi ini masih akan dibahas oleh pemerintah dan Kementerian PUPR serta stakeholder terkait. Jika dalam pembahasan tersebut disetujui maka dapat segera di implemetasikan pada APBN tahun depan (2017).
Di sisi lain program satu juta rumah masih tetap akan dijalankan hingga mencapai target pembangunan.
Tertarik untuk membeli rumah melalui KPR Bersubsidi di tahun depan? Persiapkan syarat dan ketentuan sejak sekarang agar proses dalam mengajukan berjalan dengan lancar. Demikian informasi awal tentang subsidi KPR 2017 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, update informasi selanjutnya melalui situs ini.
Selain tetap menjalankan program satu juta rumah dengan subsidi suku bunga pemerintah kembali menciptakan terobosan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mempermudah MBR membeli rumah secara kredit. Namun demikian skema dan langkah pengajuan subsidi KRP 2017 perlu diketahui oleh masyarakat terlebih dahulu sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Rencananya masyarakat dapat mengajukan KPR bersubsidi 25% dengan cara menabung terlebih dahulu selama tiga bulan melalui perbankan pelaksana sebesar lima persen dari harga properti yang ingin dibeli. Dengan berpedoman dari tabungan serta record nasabah tersebut nantinya perbankan akan menilai apakah nasabah merupakan MBR yang berhak menerima KPR Bersubsidi atau tidak. Jika nasabah termasuk masyarakat yang berhak menerima Subsidi KPR 2017 berikutnya proses angsuran dapat dibayarkan setiap bulan.
Jika kita cermati bersama terobosan ini sedikit berbeda dengan skema yang diterapkan melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di mana perusahaan tempat bekerja nasabah yang akan menutup terlebih dahulu tabungan yang dimaksud dan baru dapat dimanfaatkan oleh pekerja setelah melewati satu tahun kerja. Rencananya program pembangunan berbasis kerakyatan ini mulai direalisasikan di tahun 2017.
Perlu kita ketahui pula jika program subsidi KPR 2017 dapat dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan rentang upah Rp 4 Juta hingga Rp 8 Juta per bulan atau setara dengan pendapatan maksimal Rp 96 Juta dalam setahun. Namun demikian skema serta syarat KPR Bersubsidi ini masih akan dibahas oleh pemerintah dan Kementerian PUPR serta stakeholder terkait. Jika dalam pembahasan tersebut disetujui maka dapat segera di implemetasikan pada APBN tahun depan (2017).
Di sisi lain program satu juta rumah masih tetap akan dijalankan hingga mencapai target pembangunan.
Tertarik untuk membeli rumah melalui KPR Bersubsidi di tahun depan? Persiapkan syarat dan ketentuan sejak sekarang agar proses dalam mengajukan berjalan dengan lancar. Demikian informasi awal tentang subsidi KPR 2017 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, update informasi selanjutnya melalui situs ini.