Kredit Agunan Rumah Bank Muamalat 2019

Sebagai perbankan syariah Bank Muamalat termasuk salah satu pelopor lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia. Salah satu produk yang hingga kini banyak dijadikan sebagai andalan nasabah yakni kredit agunan rumah bank muamalat yang bernama iB Muamalat Multiguna yakni layanan pembiayaan multiguna yang bisa diajukan secara gampang dan cepat. Perlu kita ketahui bersama bahwa produk ini berbeda dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sehingga nasabah memerlukan jaminan berupa BPKB Motor/ Mobil, maupun sertifikat tanah/ rumah dalam pengajuan nya.

Meski bank Muamalat mengijinkan calon debitur untuk menjaminkan BPKB Kendaraan namun sejatinya Kredit dengan agunan rumah atau sertifikat rumah merupakan pilihan tepat khususnya bagi anda yang berkeinginan mengajukan pinjaman dengan nominal cukup besar. Dengan nilai jaminan berupa rumah huni kemungkinan besar pihak bank akan lebih mudah memberikan persetujuan kredit sesuai nominal yang anda harapkan.

Kredit Agunan Rumah Bank Muamalat 2019

Syarat Kredit Agunan Rumah Bank Muamalat

Untuk dapat mengajukan kredit agunan rumah melalui Bank Muamalat nasabah wajib memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan tersebut dapat kita lihat di bawah ini.
  • Calon debitur merupakan nasabah yang memiliki rentang usia antara 21 tahun hingga 55 tahun.
  • Berstatus sebagai karyawan atau pegawai tetap di salah satu perusahaan dengan minimum masa kerja 3 tahun.
  • Merupakan nasabah yang taat hukum dan tidak tersandung kasus kredit macet.
  • Bersedia menyalurkan gaji melalui rekening bank Muamalat (Payroll).
  • Melengkapi berkas pribadi berupa FC KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, NPWP.
  • Melengkapi berkas penunjang berupa Surat keterangan kerja, Bukti penerimaan gaji, dan rekomendasi atau pengantar dari atasan.
  • Melengkapi berkas legalitas agunan dalam hal ini fotocopy sertifikat, IMB/ HGB rumah yang akan dijadikan sebagai jaminan.
Berkas di atas dapat anda lampirkan bersamaan dengan pengumpulan formulir permohonan pembiayaan di Bank Muamalat (iB Muamalat Multiguna).

Manfaat Pembiayaan Bank Syariah Muamalat

Dengan mengedepankan prinsip syariah debitur akan mendapatkan beragam keuntungan seperti terjauh dari riba, tenor pembiayaan panjang hingga 5 tahun, angsuran bulanan tetap, bahkan dapat mengajukan pinjaman ini tanpa agunan dengan plafon maksimal Rp 50 Juta.
Selain keunggulan di atas pembiayaan multiguna dengan agunan rumah Bank Muamalat dapat diajukan untuk seluruh keperluan atau kebutuhan calon debitur dengan ketentuan tidak melanggar perundang-undangan serta dalam pembiayaan atau pembelian barang halal. Mayoritas dari debitur Bank Muamalat memanfaatkan layanan ini untuk renovasi hunian, membeli sepeda motor, membayar uang kuliah anak, sebagai modal pernikahan, membeli perabot dan elektronik rumah tangga dan lain sebagainya.

Tertarik mengajukan kredit agunan rumah Bank Syariah Muamalat? Datang dan buktikan kemudahan nya melalui kantor terdekat di kota anda untuk menanyakan ketentuan dan sistem bagi hasil terbaru di tahun 2018.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel