Cara Mengajukan Kredit Multiguna Bank Sumut sebagai Solusi Pinjaman Uang

Kredit Multiguna Bank Sumut adalah layanan pinjaman dari BPD Sumatera Utara bagi nasabah. BPD Sumatera Utara sendiri merupakan perusahaan daerah yang telah berdiri sejak tahun 1961 dengan nama BPSU dan baru resmi menjadi BUMB pada tahun 1962. Melalui layanan kredit BPD Sumatera Utara nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan tenor hingga 10 tahun.

Perusahaan perbankan milik daerah yang berkantor pusat di Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan ini menawarkan kemudahan bagi nasabah yang hendak mengajukan kredit multiguna sebagai solusi masalah keuangan. Beberapa jenis keperluan yang bisa dibiayai dengan fasilitas kredit yang satu ini diantaranya yakni sebagai biaya pendidikan anak, renovasi rumah, biaya persalinan dan pengobatan, hingga sebagai modal usaha sampingan.

kredit-multiguna-bank-sumut

Secara umum pinjaman multiguna BPD Sumut ditawarkan bagi nasabah yang berstatus sebagai karyawan baik dengan sistem penggajian melalui BPD Sumut maupun melalui bank lain. Selain itu kredit Multi guna juga dapat diajukan oleh CPNS, PNS, TNI/ POLRI, hingga karyawan BUMN maupun BUMD.

Syarat Kredit Multiguna Bank Sumut

Bagi anda yang tinggal di wilayah kerja Bank Sumut dan berkehendak mengajukan pinjaman multiguna ada baiknya melihat persyaratan berikut:
  • Formulir pengajuan kredit.
  • Fotokopi EKTP/ Pasport/ identitas diri yang lain.
  • Fotokopi identitas pegawai atau Kartu Pegawai.
  • Slip gaji atau fotokopi daftar upah bulanan.
Persyaratan di atas merupakan dokumen yang perlu anda isi dan persiapkan dalam proses pengajuan kredit di Bank Sumut.

Cara Mengajukan Pinjaman Multiguna di BPD Sumut

Jika persyaratan yang dibutuhkan telah anda persiapkan selanjutnya anda perlu memahami cara mengajukan pinjaman di Bank Sumut. Berikut prosedur umum pengajuan kredit multiguna BPD  Sumut:
  1. Mendatangi kantor cabang Bank Sumut.
  2. Mengisi formulir pengajuan kredit secara lengkap.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  4. Menunggu persetujuan dari pihak bank.
  5. Penandatanganan perjanjian pinjam meminjam/ akad kredit.
  6. Pencairan dana sesuai ketentuan.
Langkah di atas merupakan prosedur umum pengajuan kredit di bank yang dapat anda tempuh pula dalam mengajukan pinjaman di BPD Sumatera Utara. Demikian informasi syarat dan cara mengajukan kredit multiguna Bank Sumut  semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel