Redenominasi Rupiah: Pecahan Rp 1.000 Jadi Rp 1

Kabar redenominasi pecahan rupiah semakin santer diberitakan semenjak Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur BI Agus Marto memberikan pernyataan terkait keinginan pemerintah untuk segera mengicilkan bilangan rupiah. Redenominasi ini bulan upaya untuk mengecilkan nilai mata uang rupiah melainkan hanya sebatas penyederhanaan bilangan saja. Kebijakan ini tentu diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Kebiasaan masyarakat meringkas angka rupiah dalam transaksi jual beli menjadi salah satu alasannya.

Jika kita lihat fenomena di masyarakat, meringkas bilangan rupiah dalam transaksi keuangan sudah menjadi hal yang wajar dilakukan. Disisi lain Bank Indonesia berharap Undang-Undang tentang redenominasi rupiah bisa segera rampung di tahun ini. Kendati demikian, Gubernur BI Agus Marto menyatakan bahwa penyederhanaan mata uang rupiah tidak dapat dilakukan secara instan. Setidaknya membutuhkan sekitar 11 tahun untuk persiapan hingga pelaksanaan.
redenominasi rupiah baru

Tahapan Redenominasi Rupiah

Sebagaimana yang telah kita sampaikan di atas, penyederhanaan nominal rupiah tidak dapat dilakukan secara instan. Setidaknya jika wacana tersebut terealisasikan, 11 tahun menjadi perkiraan tepat hingga pecahan rupiah baru dapat diterima oleh masyarakat. Berikut beberapa tahapan yang rencananya akan ditempuh oleh pemerintah dalam mewujudkan wacana tersebut:

1. Penyelesaian RUU Redenominasi Mata Uang di tahun 2017

Rencana Undang-Undang Redenominasi mata uang rupiah diharapkan selesai di tahun ini. Untuk mengawali pembahasan BI akan segera berkordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan diharap dapat segera dibahas oleh anggota DPR. Harapannya pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang di DPR dapat berjalan lancar dan mendapatkan pengesahan.

2. Tahun Persiapan Teknis dan Non Teknis Selama 2 Tahun

Jika RUU Redenominasi Mata Uang rampung tahun ini rencananya 2018 hingga 2019 akan dijadikan sebagai masa persiapan. Kemungkinan besar dalam persiapan tersebut BI akan memulai dari rencana teknis seperti desain hingga memberlakukan beberapa kebijakan baru.

3. Masa Transisi Mulai dari Sosialisasi hingga Realisasi Selama 5 Tahun

Pada masa transisi BI akan melakukan sosialisasi terhadap penyederhanaan mata uang pada masyarakat. Langkah tersebut rencananya akan dilakukan sebelum redenominasi hingga setelah redenominasi 2020-2025.

4. Masa Face out atau penarikan rupiah lama selama 3 Tahun.

Masa face out merupakan waktu untuk menarik rupiah lama sehingga pecahan uang yang beredar dimasyarakat secara keseluruhan telah berubah. Masa ini diperkirakan selesai selama 3 tahun mulai 2025 – 2028.

Redenominasi akan mengubah pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 2.000 jadi Rp 2, Rp 5.000 jadi Rp 5, Rp 10.000 jadi Rp 10, Rp 20.000 jadi Rp 20, Rp 50.000 jadi Rp 50, dan Rp 100.000 jadi Rp 100. Dengan demikian kemungkinan besar pecahan kecil Rp 100 hingga Rp 500 akan menghilang dari peredaran. Harapannya dengan adanya redenominasi rupiah mampu memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel