Mega Reno: Kredit Bangun Rumah dan Renovasi
Kamis, Agustus 10, 2017
Bank Mega menawarkan produk Mega Reno yakni sebuah fasilitas kredit bangun rumah dan renovasi yang ditujukan bagi calon debitur dalam membangun rumah atau memperbaiki rumah yang telah ada. Dengan tenor pinjaman antara 1 hingga 20 tahun calon debitur dapat mengajukan pinjaman mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.
Fasilitas kredit bagi debitur ini dapat anda pilih sebagai pendanaan utama dalam mendirikan rumah impian. Selain dapat anda jadikan sebagai dana pembangunan Mega Reno juga memungkinkan untuk anda ajukan sebagai dana renovasi rumah baik dalam upaya meningkatkan kualitas bangunan maupun memperlebar rumah yang telah ada.
Ketentuan lain yang perlu anda tahu diantaranya:
Fasilitas kredit bagi debitur ini dapat anda pilih sebagai pendanaan utama dalam mendirikan rumah impian. Selain dapat anda jadikan sebagai dana pembangunan Mega Reno juga memungkinkan untuk anda ajukan sebagai dana renovasi rumah baik dalam upaya meningkatkan kualitas bangunan maupun memperlebar rumah yang telah ada.

Syarat Pengajuan
Untuk mengajukan pembiayaan bangun rumah dari bank Mega, calon debitur perlu memenuhi persyaratan berikut ini:- WNI dengan usia antar 21 tahun – 55 tahun.
- Berstatus sebagai karyawan tetap/ wiraswasta/ profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Tempat tinggal dan agunan berada di wilayah kerja bank Mega.
- Mengisi formulir pengajuan kredit Mega Reno.
- Melengkapi dokumen pribadi berupa FC KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.
- Melengkapi dokumen penunjang berupa Slip Gaji, FC Rekening Tabungan, dan NPWP bagi karyawan.
- Melengkapi dokumen berupa FC Akte Pendirian Usaha, Legalitas Usaha, NPWP Pribadi/ Badan Hukum, dan Foto Lokasi Usaha bagi wiraswasta.
- Melengkapi dokumen berupa FC Surat Ijin Praktek, Rekening Tabungan, dan NPWP bagi kalangan profesional.
- Fotokopi legalitas agunan/ jaminan baik rumah maupun mobil.
Ketentuan lain yang perlu anda tahu diantaranya:
- Pinjaman diberikan dengan nilai maksimal 70% dari taksiran harga jaminan.
- Biaya provisi dibebankan pada debitur sebesar 1% dari jumlah pinjaman.
- Biaya administrasi dan biaya notaris dibebankan pada debitur sesuai ketentuan.
- Biaya asuransi untuk agunan berupa mobil, dan biaya materai sesuai kebutuhan.