Mengenal Perbedaan Kredit Konvensional dengan Syariah
Minggu, Agustus 13, 2017
Apa sih perbedaan kredit konvensional dengan Syariah? Pada dasarnya kredit merupakan bentuk pinjaman dana yang diberikan oleh pihak bank pada si peminjam baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai. Secara garis besar kredit diberikan bagi seseorang yang membutuhkan pinjaman sejumlah uang untuk pemenuhan kebutuhan baik kebutuhan konsumtif, maupun kebutuhan produktif. Meski secara umum sistem pencairan dana hingga pengembalian bisa dibilang sama. Namun antara pinjaman konvensional dan syariah tentunya terdapat beberapa perbedaan mulai dari akad yang dipergunakan hingga sistem keuntungan yang diambil oleh bank.
Di Indonesia sendiri hampir semua jenis kredit saat ini telah terbagi dalam jenis konvensional dan syariah mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga Kredit Kendaraan Bermotor. Bahkan dewasa ini produk kartu kredit juga banyak ditawarkan oleh perbankan dalam bentuk layanan syariah. Berikut perbedaan kredit konvensional dengan syariah yang perlu anda pahami.
Saat seseorang hendak mengajukan kredit atau pinjaman ke bank pastinya akan melalui proses penandatanganan perjanjian antara pihak bank dengan peminjam. Dalam sistem perbankan syariah perjanjian ini dikenal dengan sebutan Akad Kredit, sementara dalam sistem syariah akad kredit akan dialihkan dalam bentuk perjanjian lain seperti jual beli atau sewa dengan istilah lain akad murabahah dan akad ijarah.
Jika dalam kredit konvensional baik KTA, KMG, KPR, maupun KKB kita mengenal adanya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam, dalam kredit syariah tidak dikenal istilah bunga karena bunga merupakan riba yang haram dalam hukum islam. Untuk menyiasati hal tersebut bank syariah memberlakukan sistem hasil bagi atau bagi keuntungan. Meski keduanya sama-sama membebani pihak nasabah untuk mengembalikan uang pinjaman lebih besar dari pinjaman yang diterima melalui akad yang digunakan dapat menghindarkan riba sehingga diyakini hukum tersebut menjadi halal. Dalam pembiayaan syariah perjanjikan akan dilakukan dengan beberapa akad sebagai berikut:
Artikel Lain: Kredit Pemilikan Tanah Bank Syariah
Dengan demikian dapat kita simpulkan meski terdapat kemiripan antara kredit konvensional dengan syariah namun secara prinsipil layanan keduanya jauh berbeda. Jika pada sistem pemberian kredit bank konvensional dilakukan dengan akad pinjaman, yakni debitur berkewajiban melakukan pengembalian pinjaman ditambah sejumlah bunga sesuai tenor yang ditentukan sementara pada kredit syariah pihak bank memberikan pembiayaan bagi nasabah melalui akad jual beli, sewa menyewa, maupun penjualan dengan pembayaran bertahap. Dari akad tersebut nasabah wajib membayarkan harga jual atau harga sewa aset sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Setelah mengenal perbedaan kredit konvensional dengan syariah di atas apakah anda memiliki kecenderungan mengajukan pinjaman/ pembiayaan dengan melalui perbankan tertentu? Sebelum mengambil keputusan pastikan anda telah memahami risiko yang ada.
Di Indonesia sendiri hampir semua jenis kredit saat ini telah terbagi dalam jenis konvensional dan syariah mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multi Guna (KMG), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga Kredit Kendaraan Bermotor. Bahkan dewasa ini produk kartu kredit juga banyak ditawarkan oleh perbankan dalam bentuk layanan syariah. Berikut perbedaan kredit konvensional dengan syariah yang perlu anda pahami.

Saat seseorang hendak mengajukan kredit atau pinjaman ke bank pastinya akan melalui proses penandatanganan perjanjian antara pihak bank dengan peminjam. Dalam sistem perbankan syariah perjanjian ini dikenal dengan sebutan Akad Kredit, sementara dalam sistem syariah akad kredit akan dialihkan dalam bentuk perjanjian lain seperti jual beli atau sewa dengan istilah lain akad murabahah dan akad ijarah.
Jika dalam kredit konvensional baik KTA, KMG, KPR, maupun KKB kita mengenal adanya bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam, dalam kredit syariah tidak dikenal istilah bunga karena bunga merupakan riba yang haram dalam hukum islam. Untuk menyiasati hal tersebut bank syariah memberlakukan sistem hasil bagi atau bagi keuntungan. Meski keduanya sama-sama membebani pihak nasabah untuk mengembalikan uang pinjaman lebih besar dari pinjaman yang diterima melalui akad yang digunakan dapat menghindarkan riba sehingga diyakini hukum tersebut menjadi halal. Dalam pembiayaan syariah perjanjikan akan dilakukan dengan beberapa akad sebagai berikut:
# Akad Murabahah (jual beli)
Dimana pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah berperan sebagai pembeli. Dalam Akad Murabahah akan diatur perjanjian antara penjual dan pembeli sehingga didapati harga jual beli. Melalui perjanjian tersebut pihak bank akan memperoleh keuntungan dari margin penjualan barang sementara nasabah wajib membayar harga jual plus margin keuntungan yang telah ditentukan.# Akad Ijarah wa Iqtina (sewa dan perubahan kepemilikan)
Dimana dalam hal ini bank syariah berperan sebagai pemilik barang yang kemudian menyewakannya pada nasabah. Sementara itu, nasabah wajib membayar biaya sewa pada pihak bank dalam jangka waktu tertentu. Pada tahap selanjutnya saat nasabah telah menyelesaikan pembayaran biaya sewa dalam jangka waktu tertentu pihak bank akan menyerahkan barang sewa pada nasabah.# Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah perjanjian kerja sama antara bank syariah dengan nasabah khususnya dalam kepemilikan suatu aset. Dengan kata lain dalam MMQ pihak bank berperan sebagai pemilik aset yang berjanji menjual aset tersebut pada nasabah dengan pembayaran secara bertahap. Musyarakath Mutanaqisah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 73 tahun 2008 dan dipergunakan oleh sebagaian besar perbankan syariah di Indonesia.Artikel Lain: Kredit Pemilikan Tanah Bank Syariah
Dengan demikian dapat kita simpulkan meski terdapat kemiripan antara kredit konvensional dengan syariah namun secara prinsipil layanan keduanya jauh berbeda. Jika pada sistem pemberian kredit bank konvensional dilakukan dengan akad pinjaman, yakni debitur berkewajiban melakukan pengembalian pinjaman ditambah sejumlah bunga sesuai tenor yang ditentukan sementara pada kredit syariah pihak bank memberikan pembiayaan bagi nasabah melalui akad jual beli, sewa menyewa, maupun penjualan dengan pembayaran bertahap. Dari akad tersebut nasabah wajib membayarkan harga jual atau harga sewa aset sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Setelah mengenal perbedaan kredit konvensional dengan syariah di atas apakah anda memiliki kecenderungan mengajukan pinjaman/ pembiayaan dengan melalui perbankan tertentu? Sebelum mengambil keputusan pastikan anda telah memahami risiko yang ada.