Syarat Kredit Ultra Mikro (UMi) Bunga 2% – 4%
Kamis, Agustus 17, 2017
Kredit Ultra Mikro (UMi) adalah program pinjaman dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha sangat kecil. Langkah ini diambil untuk menjangkau masyarakat khususnya yang selama ini belum tersentuh oleh pembiayaan kredit usaha rakyat. Harapannya dengan adanya program pro rakyat ini pelaku usaha ultra mikro mampu bersaing sekaligus mengembangkan bisnis yang telah berjalan sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Pelaku usaha sangat kecil sering kali mendapatkan kendala saat hendak mengajukan pinjaman modal ke bank lantaran tidak layak terdaftar sebagai penerima pinjaman. program UMi menjadi jawaban dari masyarakat yang hingga saat ini masih kesulitan mengakses pinjaman modal.
Berbeda dengan KUR Mikro yang dapat diajukan dengan plafon maksimal Rp 25 juta, plafon Kredit Ultra Mikro hanya dibatasi antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta saja per debitur. Pinjaman UMi diberikan dengan suku bunga sangat rendah yakn 2% - 4% per tahun, lebih rendah dibandingkan bunga program KUR.
Peluncuran program UMi secara resmi dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tepatnya di Desa Pasir Angin, Megamendung sebagai pilot project.
Pelaku usaha sangat kecil sering kali mendapatkan kendala saat hendak mengajukan pinjaman modal ke bank lantaran tidak layak terdaftar sebagai penerima pinjaman. program UMi menjadi jawaban dari masyarakat yang hingga saat ini masih kesulitan mengakses pinjaman modal.

Berbeda dengan KUR Mikro yang dapat diajukan dengan plafon maksimal Rp 25 juta, plafon Kredit Ultra Mikro hanya dibatasi antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta saja per debitur. Pinjaman UMi diberikan dengan suku bunga sangat rendah yakn 2% - 4% per tahun, lebih rendah dibandingkan bunga program KUR.
Peluncuran program UMi secara resmi dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tepatnya di Desa Pasir Angin, Megamendung sebagai pilot project.
Lembaga Penyalur UMi
Dana yang ditujukan sebagai pembiayaan UMi diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total plafon Rp 1,5 Triliun yang rencananya akan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Non Bank, dan Pengelola Dana maupun Koperasi. Berikut daftar lembaga penyalur UMi 2018:- PT. Pegadaian
- Pt. Bahana Ventura
- PT. Pemodalan Nasional Madani
Syarat Kredit UMi
Adapun syarat pengajuan UMi diantaranya dapat anda lihat di bawah ini:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengantongi Surat Usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Penjabat yang Berwewenang.
- Tidak sedang menerima pinjaman dari lembaga keuangan, perbankan, maupun koperasi lain.