Bunga KUR Turun Jadi 7% Per Tahun & Dapat Diajukan Oleh Pengusaha Pemula
Senin, September 25, 2017
Bunga KUR Turun Jadi 7% – Guna mewujudkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Komite Kebijakan Sektor Keuangan tengah menyusun perubahan peraturan menteri terkait pedoman dan pelaksanaan penyaluran KUR. Dari keterangan resmi melalui konferensi pers, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengungkapkan beberapa poin penting tentang revisi kebijakan tersebut.
Salah satu revisi terhadap pedoman penyaluran KUR yakni penurunan suku bunga dari 9% per tahun menjadi 7% per tahun. Selain penurunan suku bunga, perubahan juga dilakukan terhadap calon penerima dimana dalam peraturan sebelumnya program KUR hanya bisa diajukan oleh pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan, ke depan memungkinkan bagi pengusaha pemula untuk mengajukan kredit dengan syarat bergabung sebagai anggota kelompok usaha.
Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat 2017 hingga bulan Agustus yang baru menyentuh 55,6% dari total dana. Lebih rinci, hingga akhir Agustus dana KUR 2017 tersalurkan sebesar Rp 61,14 triliun dari total anggaran sebesar Rp 110 triliun.
Dari data yang ada, dana sebesar Rp 61,14 triliun telah tersalurkan pada 2.527.926 pelaku usaha. Sementara dilihat berdasar provinsi, Jawa Tengah masih menjadi provinsi penyalur KUR terbesar dengan total penyaluran Rp 11,02 triliun. Pada posisi kedua dan ketiga terdapat Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat dimana penyaluran KUR.
Simak Juga: Kartu Pintar KUR akan Diterbitkan 2018
Tertarik untuk mendapatkan KUR Bunga 7%? Meski keterangan tentang perubahan pedoman penyaluran KUR di atas diungkapkan secara resmi namun belum tentu peraturan tersebut berlaku saat ini juga.Untuk itu anda dapat mengkonfirmasi secara langsung pada bank penyalur KUR dengan mendatangi kantor layanan terdekat seperti kantor BNI, BRI, Bank Mandiri, BPD, dan lain sebagainya.
Salah satu revisi terhadap pedoman penyaluran KUR yakni penurunan suku bunga dari 9% per tahun menjadi 7% per tahun. Selain penurunan suku bunga, perubahan juga dilakukan terhadap calon penerima dimana dalam peraturan sebelumnya program KUR hanya bisa diajukan oleh pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan, ke depan memungkinkan bagi pengusaha pemula untuk mengajukan kredit dengan syarat bergabung sebagai anggota kelompok usaha.

Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat 2017 hingga bulan Agustus yang baru menyentuh 55,6% dari total dana. Lebih rinci, hingga akhir Agustus dana KUR 2017 tersalurkan sebesar Rp 61,14 triliun dari total anggaran sebesar Rp 110 triliun.
Dari data yang ada, dana sebesar Rp 61,14 triliun telah tersalurkan pada 2.527.926 pelaku usaha. Sementara dilihat berdasar provinsi, Jawa Tengah masih menjadi provinsi penyalur KUR terbesar dengan total penyaluran Rp 11,02 triliun. Pada posisi kedua dan ketiga terdapat Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat dimana penyaluran KUR.
Simak Juga: Kartu Pintar KUR akan Diterbitkan 2018
2 Poin Penting Perubahan Pedoman Penyaluran KUR 2017
1. Suku Bunga KUR turun dari 9% jadi 7% per tahun.
Penurunan suku bunga ini tentu saja memberikan keuntungan bagi debitur karena beban angsuran bulanan akan lebih rendah. Untuk itu bagi anda yang saat ini membutuhkan modal usaha bisa segera mendatangi kantor bank penyalu r KUR seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dalan lain sebagainya.2. KUR dapat diajukan oleh pelaku usaha pemula.
Bila dalam prosedur penyaluran sebelumnya KUR hanya dapat disalurkan bagi UMKM yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan, pada perubahan kali ini dana KUR bisa saja disalurkan bagi pelaku usaha pemula. Meski demikian belum terdapat keterangan resmi terkait kriteria pelaku usaha pemula tersebut.Tertarik untuk mendapatkan KUR Bunga 7%? Meski keterangan tentang perubahan pedoman penyaluran KUR di atas diungkapkan secara resmi namun belum tentu peraturan tersebut berlaku saat ini juga.Untuk itu anda dapat mengkonfirmasi secara langsung pada bank penyalur KUR dengan mendatangi kantor layanan terdekat seperti kantor BNI, BRI, Bank Mandiri, BPD, dan lain sebagainya.