2018, Bunga KUR Turun Jadi 7%
Minggu, Oktober 29, 2017
Bunga KUR 2018 – Rapat koordinasi yang berlangsung jumat 27 Oktober di kantor Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya yakni penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 9% per tahun jadi 7%. Suku bunga KUR 7% per tahun rencana nya akan diberlakukan per 1 januari 2018. Jadi bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman modal kerja dan investasi melalui program KUR di tahun depan akan dikenakan bunga lebih ringan dari tahun ini.
Masih seperti tujuan semula program pinjaman mikro kerakyatan ini dimaksudkan untuk menciptakan sekaligus mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya di sektor UMKM.
Selain memutuskan penurunan bunga KUR 2018 dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai target penyaluran dana dimana porsi penyaluran pembiayaan bagi sektor produksi akan ditambah minimum 50% dari total dana sebesar Rp 120 tiliun. Dengan demikian 60 triliun dana KUR 2018 akan disalurkan bagi sektor usaha produktif. Sektor usaha produktif sendiri terdiri dari berbagai jenis mulai dari perikanan, pertanian, konstruksi, jasa produksi, hingga produksi pengolahan.
Sebagaimana yang kita ketahui, selama ini sektor Usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM) sulit memperoleh pembiayaan dari perbankan karena memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan sektor perdagangan. Untuk itu pemerintah terus mendorong penyaluran dana KUR ke sektor produksi supaya program pinjaman modal usaha dan investasi dari pemerintah dengan suku bunga rendah bisa dirasakan oleh pelaku UMKM. Penurunan suku bunga menjadi keputusan tepat yang telah diambil untuk meningkatkan manfaat program KUR bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi komite kebijakan yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Kepala BPKP dan steakholder tersebut juga dibahas mengenai persiapan Komite Kebijakan terhadap skema KUR baru yakni pembiayaan KUR khusus bagi sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat. Skema ini disusun dalam rangka percepatan penyaluran dana KUR ke sektor produksi. KUR Khusus adalah skema pembiayaan bagi kelompok usaha bersama dalam bentuk klaster di bidang perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat yang diberikan dengan plafon antara 25 juta rupiah hingga 500 juta rupiah per anggota kelompok.
Dengan turunnya suku bunga KUR 2018 jadi 7% memungkinkan program pembiayaan produktif ini dapat dinikmati oleh semua pelaku usaha khususnya di bidang UMKM untuk meningkatkan usaha mereka.
Masih seperti tujuan semula program pinjaman mikro kerakyatan ini dimaksudkan untuk menciptakan sekaligus mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya di sektor UMKM.

Selain memutuskan penurunan bunga KUR 2018 dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai target penyaluran dana dimana porsi penyaluran pembiayaan bagi sektor produksi akan ditambah minimum 50% dari total dana sebesar Rp 120 tiliun. Dengan demikian 60 triliun dana KUR 2018 akan disalurkan bagi sektor usaha produktif. Sektor usaha produktif sendiri terdiri dari berbagai jenis mulai dari perikanan, pertanian, konstruksi, jasa produksi, hingga produksi pengolahan.
Sebagaimana yang kita ketahui, selama ini sektor Usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM) sulit memperoleh pembiayaan dari perbankan karena memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan sektor perdagangan. Untuk itu pemerintah terus mendorong penyaluran dana KUR ke sektor produksi supaya program pinjaman modal usaha dan investasi dari pemerintah dengan suku bunga rendah bisa dirasakan oleh pelaku UMKM. Penurunan suku bunga menjadi keputusan tepat yang telah diambil untuk meningkatkan manfaat program KUR bagi pelaku usaha di Indonesia.
Skema Khusus Penyaluran KUR 2018
Sebagai informasi, Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pemerintah di bindang ekonomi dalam bentuk pinjaman mikro dengan subsidi suku bunga. Program ini ditujukan khusus bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usaha dan investasi.Dalam rapat koordinasi komite kebijakan yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Kepala BPKP dan steakholder tersebut juga dibahas mengenai persiapan Komite Kebijakan terhadap skema KUR baru yakni pembiayaan KUR khusus bagi sektor perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat. Skema ini disusun dalam rangka percepatan penyaluran dana KUR ke sektor produksi. KUR Khusus adalah skema pembiayaan bagi kelompok usaha bersama dalam bentuk klaster di bidang perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat yang diberikan dengan plafon antara 25 juta rupiah hingga 500 juta rupiah per anggota kelompok.
Dengan turunnya suku bunga KUR 2018 jadi 7% memungkinkan program pembiayaan produktif ini dapat dinikmati oleh semua pelaku usaha khususnya di bidang UMKM untuk meningkatkan usaha mereka.