Skema Baru dan Perubahan Penyaluran “KUR”
Rabu, Januari 02, 2019
Selain memangkas bunga KUR 2018 jadi 7%, Komite Kebijakan telah mempersiapkan skema KUR khusus 2018 bagi kelompok usaha. Langkah ini diambil guna mendorong percepatan penyaluran dana KUR bagi sektor produksi. Seperti apa mekanisme pemberian pembiayaan dan berapa plafon pinjaman yang ditetapkan? Simak ulasannya di bawah ini.
Sektor produksi menjadi salah satu sektor yang selama ini sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini dikarenakan sektor produksi memiliki tingkat risiko lebih besar ketimbang sektor lain seperti perdagangan. Guna menjawab masalah tersebut Komite Kebijakan telah mempersiapkan skema baru yakni KUR Khusus bagi kelompok usaha di sektor perkebunan rakyat, perikanan rakyat, dan pertanian rakyat.
Adapun nominal pembiayaan KUR Khusus berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 500 juta untuk tiap-tiap anggota kelompok usaha. Ke depan Komite Kebijakan akan meminta rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (ojK) dalam menentukan besaran pembiayaan tahun 2018 bagi setiap penyaluran KUR baik lembaga keuangan dalam bentuk bank maupun non bank.
Selain skema baru, dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian tersebut Komite Kebijakan juga membahas perubahan terhadap ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Berikut beberapa data perubahan:
Sebagai informasi realisasi penyaluran dana KUR hingga akhir september 2017 tercatat sebesar Rp 69,7 Triliun yang tersalurkan kepada lebih dari 3 juta debitur. Hingga saat ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih tercatat sebagai penyalur KUR tertinggi diikuti dengan penyaluran KUR Bank Mandiri dan penyaluran KUR BNI.
Sektor produksi menjadi salah satu sektor yang selama ini sulit memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini dikarenakan sektor produksi memiliki tingkat risiko lebih besar ketimbang sektor lain seperti perdagangan. Guna menjawab masalah tersebut Komite Kebijakan telah mempersiapkan skema baru yakni KUR Khusus bagi kelompok usaha di sektor perkebunan rakyat, perikanan rakyat, dan pertanian rakyat.

Penyaluran KUR Khusus bagi Kelompok Usaha
KUR khusus menjadi sebuah skema penyaluran baru bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster khususnya usaha di beberapa komoditas seperti perkebunan, perikanan, dan peternakan.Adapun nominal pembiayaan KUR Khusus berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 500 juta untuk tiap-tiap anggota kelompok usaha. Ke depan Komite Kebijakan akan meminta rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (ojK) dalam menentukan besaran pembiayaan tahun 2018 bagi setiap penyaluran KUR baik lembaga keuangan dalam bentuk bank maupun non bank.
Selain skema baru, dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian tersebut Komite Kebijakan juga membahas perubahan terhadap ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Berikut beberapa data perubahan:
- Plafon Kredit Usaha Rakyat jenis Mikro bagi sektor produksi dibatasi maksimum Rp 25 juta setiap musim tanam atau satu siklus produksi dan tidak ada pembatasan akumulasi pinjaman. Sementara KUR Mikro bagi sektor non produksi dibatasi dengan total akumulasi pinjaman Rp 100 juta.
- Penambahan calon penerima Kredit Usaha Rakyat dari kelompok usaha.
- Skema KUR Multisektor guna mengakomodir penyaluran pinjaman bagi lebih dari satu sektor ekonomi dengan mekanisme pengembalian setelah panen.
- Penyaluran pinjaman KUR diperbolehkan bagi pemilik kartu kredit dan sistem resi gudang.
- Struktur penyaluran KUR guna penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara tujuan.
- Kredit Usaha Rakyat untuk meningkatkan Kredit Usaha Bersama (KUBE).
- Kredit Usaha Rakyat bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Update 08/12
Berdasarkan rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan KUR 2017 dan rencana KUR 2018 yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (8/12) diputuskan beberapa kebijakan berikut:- Bunga KUR 2018 ditetapkan sebesar 7% efektif pertahun.
- Dana KUR 2018 direncanakan sebesar Rp 120 triliun.
- Target penyaluran KUR bagi sektor produktif sebesar 50%.
- Pemerintah menambah subsidi bunga untuk masing-masing jenis penyaluran yakni KUR Mikro mendapatkan tambahan subsidi bunga 1%, KUR Ritel 1%, dan KUR TKI 2%.
Sebagai informasi realisasi penyaluran dana KUR hingga akhir september 2017 tercatat sebesar Rp 69,7 Triliun yang tersalurkan kepada lebih dari 3 juta debitur. Hingga saat ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih tercatat sebagai penyalur KUR tertinggi diikuti dengan penyaluran KUR Bank Mandiri dan penyaluran KUR BNI.