Top Up KTA Standard Chartered Bank Indonesia


Bagaimana Cara Top Up KTA Standard Chartered? Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari Standard Chartered menjadi salah satu jenis pinjaman tanpa jaminan yang diyakini paling mudah cair di Indonesia. Wajar jika pengajuan aplikasi secara online saat ini banyak dipilih oleh nasabah yang memenuhi ketentuan sebagai penerima pinjaman.

Selain kemudahan serta proses cepat, Standard Chartered juga memberikan fasilitas Top Up bagi nasabah yang telah memiliki pinjaman KTA. Top Up sendiri merupakan fasilitas yang diberikan pihak bank bagi debitur yang terdaftar sebagai peminjam atau debitur di salah satu produk kredit. Tujuan dari fasilitas ini tidak lain ialah memudahkan debitur mendapatkan pinjaman kembali meski pinjaman sebelumnya belum sepenuhnya lunas.
cara-top-up-kta-standard-chartered-bank
Dengan kata lain fasilitas Top Up adalah fasilitas berupa penambahan limit kredit bagi debitur aktif untuk menambah jumlah pinjaman. Secara garis besar jenis Top Up sendiri dibedakan menjadi dua yakni sebagai berikut:

Top Up Offering atau penawaran

Prosedur penaikan limit kredit yang satu ini hanya bisa ditawarkan oleh pihak bank dan tidak dapat diajukan oleh nasabah. Dengan kata lain Top Up penawaran dilakukan bank kepada debitur terpilih dan menawarkan penambahan limit kredit. Jika dalam penawaran tersebut debitur berminat dan menyetujui penambahan jumlah pinjaman pihak bank akan segera memproses hingga kembali memberikan pinjaman sesuai ketentuan.

1. Top Up Pengajuan (Apply)

Berbeda dengan Top Up Offering, jenis Top Up ini dapat diajukan oleh debitur untuk menambah limit kredit. Dengan kata lain peminjam bisa menambah jumlah pinjaman dengan mengajukan fasilitas Top Up saat angusuran pinjaman sebelumnya masih berjalan. Salah satu perbankan yang memfasilitasi Top UP KTA yakni Standard Chartered Indonesia.
 
Simak Juga: Proses KTA Standard Chartered

Melalui fasilitas Top Up KTA Standard Chartered debitur dapat mengajukan penambahan pinjaman sebelum cicilan kredit selesai.

2. Faktor yang Dinilai dalam Proses Top Up KTA

Bagi anda yang berkeinginan menambah limit pinjaman melalui fasilitas Top Up KTA ada baiknya terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal berikut:
  1. Usia masih dalam batas aman, dalam artian masih masuk sebagai kriteria penerima pinjaman.
  2. Riwayat pembayaran kredit tidak pernah terlambat (lancar).
  3. Riwayat pembayaran tagihan kartu kredit (bagi pemegang) normal tanpa kendala.
Selain ketiga hal di atas perlu anda pahami pula bahwa pengajuan pinjaman melalui fasilitas Top Up berarti akan menambah pula jangka waktu pinjaman tersebut. Dengan kata lain lama proses cicilan bisa bertambah dua kali limat hingga pelunasan. Untuk itu anda perlu mempertimbangkan baik-baik dari segi pemanfaatan dan penggunaan dana pinjaman tersebut.

Cara mengajukan Top Up KTA Standard Chartered sendiri saat ini dilayani melalui telephone di (021) 68000 atau (021) 57999988. Anda dapat menghubungi layanan nasabah Standard Chartered untuk menanyakan syarat serta ketentuan pengajuan Top Up KTA tahun ini maupun tahun 2018.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel