Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah menjadi hal wajar dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena sertifikat rumah merupakan salah satu aset berharga yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman cukup besar. Wajar saja bila perbankan dan perusahaan gadai cukup banyak menerima sertifikat rumah sebagai jaminan nasabah dalam mengakses produk kredit.

Meski demikian terdapat beberapa syarat atas rumah yang menjadi objek jaminan misalnya lokasi tidak berada di kawasan rawan banjir, memiliki akses jalan untuk mobil, dan jauh dari bangunan umum seperti gardu listrik, SPBU, dan lain sebagainya. Jika memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan tentu saja proses persetujuan dan pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat.
pinjaman-jaminan-sertifikat-rumah-orang-tua-meinggal-apakah-bisa-2018-2019

Apakah Bisa Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Meninggal?


Kasus di lapangan yang kerap terjadi yakni seorang nasabah berkeinginan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua yang telah meninggal dunia. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor salah satunya karena Surat Hak Milik atas tanah tersebut belum dibalik nama.

Meski secara waris tanah peninggalan orang tua menjadi hak kekayaan bagi nasabah yang bersangkutan namun pada umumnya proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain tidak diperkenankan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pemilik sertifikat tersebut. Dengan kata lain pengajuan pinjaman tetap harus dilakukan oleh si pemilik sertifikat.

Latas bagaimana solusinya jika orang tua yang tercantum sebagai pemilik sertifikat rumah telah meninggal?

Untuk menyiasati hal tersebut anda bisa terlebih dahulu mengurus balik nama sertifikat tersebut sesuai ketentuan yang ada. Dengan melakukan balik nama atas nama anda sendiri maka proses pengajuan dan persetujuan kredit akan mudah dilakukan. Baca Cara Pinjam Uang di Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah.

Sertifikat rumah menjadi aset berhaga yang sangat mudah dijadikan sebagai agunan saat mengajukan pinjaman. Beberapa jenis pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja, hingga Kredit Multiguna dari hampir semua perbankan di  Indonesia mayoritas dapat diajukan dengan agunan berupa sertifikat rumah.

Nah dengan mengetahui  jawaban mengenai pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua yang telah meninggal di atas anda dapat menyimpulkan sendiri apa yang harus anda lakukan. Bila anda terkendala dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat toh masih bisa mengajukan jenis kredit lain baik dengan jaminan kendaraan bermotor, maupun kredit tanpa agunan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel