Nih 12 Perubahan Peraturan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pemerrintah secara resmi menerbitkan Permenko Nomor 11 tahun 2017 tentang “Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat” yang secara efektif berlaku tertanggal 1 januari 2018. Dalam peraturan tersebut setidaknya terdapat 12 perubahan terkait ketentuan pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Iskandar Simorangkir selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko dalam acara sosialisasi program KUR di Surabaya menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

peraturan kredit usaha rakyat permenko nomor 11 tahun 2017

Tahun ini pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menetapkan peningkatan target penyaluran KUR untuk sektor produksi menjadi 50% dari total target penyaluran (120triliun). Lebih rinci, sektor produksi yang dimaksud yakni perikanan, industri pengolahan, jasa produksi, pertanian, dan konstruksi.

Menurut Iskandar, penambahan target di atas dimaksudkan sebagai salah satu usaha pemerintah guna mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM.
“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada  sektor UMKM,” ujar Iskandar dalam acara sosialisasi program KUR di Surabaya seperti dikutip dari siaran pers Kemenkor Bidang Perekonomian RI www.ekon.go.id (29,1/2018).

Perubahan Peraturan Kredit Usaha Rakya

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat senantiasa mengalami perubahan kebijakan guna meningkatkan kualitas dan percepatan penyerapan dana KUR. Berikut 12 peraturan baru pelaksanaan KUR yang tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2017:
NoPerubahan Kebijakan yang Dilakukan
1Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;
2Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3Skema KUR Khusus;
4Skema KUR multisektor;
5Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;
6Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;
7Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;
8Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;
9Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;
10Struktur biaya KUR penempatan TKI;
11KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;
12KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Sebagai gambaran, penyaluran dana KUR tahun 2017 mencapai Rp 96,7 triliun yang tersalurkan pada sektor produksi sebesar Rp 40,9 triliun atau 42,30% dan sektor perdagangan Rp 55,8 triliun atau 57,70%. Penyaluran dana KUR 2017 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 94,4 triliun.

Melihat data di atas pemerintah optimis target penyaluran dana KUR 2018 bagi sektor produktif sebesar 50% dapat tercapai. Tak sampai disini, pemerintah juga meluncurkan skema KUR khusus yang ditujukan bagi sektor produksi untuk komoditi peternakan, perikanan, dan perkebunan rakyat.
Lebih lanjut skema KUR Khusus ditujukan bagi kelompok usaha dengan sistem tanggung renteng yang dapat dimanfaatkan pula oleh pengusaha pemula anggota dari kelompok usaha tersebut. Fasilitas khusus ini dapat dikelola secara bersama oleh anggota kelompok dalam bentuk klaster dengan memanfaatkan mitra usaha.

Iskandar juga menjelaskan bahwa skema KUR Khusus diberikan dengan plafon di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta bagi setiap anggota kelompok. KUR Khusus memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh penerima pinjaman sebagai modal peningkatan produksi seperti pembelian kapal bagi nelayan, penggemukan ternak, hingga peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel