Cari Pinjaman Pribadi Perorangan Sekarang Lebih Mudah
Jumat, Maret 23, 2018
Saat membutuhkan pinjaman pribadi perorangan dahulu pikirannya pasti tertuju pada lembaga keuangan terdekat entah itu Multifinance maupun Perbankan. Namun tahukah anda sekarang proses pengajuan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pribadi bisa dilakukan lebih mudah melalui metode online? Ya, perusahaan yang menyelenggarakan sistem pinjam meminjam dengan mengandalkan teknologi online di Indonesia dalam empat tahun terakhir mengalami pertumbuhan sangat pesat.
Penyelenggara sistem pinjam meminjam yang memungkinkan seseorang memberikan dan mengajukan pinjaman pribadi perorangan tersebut lebih dikenal dengan sebutan Financial Technology (Fintech). Hingga saat ini Fintech yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kurang dari 30 perusahaan. Sementara disisi lain masih terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan sejenis yang belum terdaftar dan sebagian lagi masih dalam proses.
Mengingat pemberian kredit bagi masyarakat ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi perbankan kemudian meluncurkan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditujukan sebagai fasilitas pinjaman bagi nasabah tanpa memerlukan jaminan. Kendati demikian pemberian persetujuan KTA oleh bank biasanya dilakukan secara ketat guna meminimalisir kredit macet.
Seiring perkembangan zaman, prosedur pengajuan KTA Bank masih dirasa memiliki kekurangan. Beberapa diantaranya yakni proses persetujuan cukup lama dan persyaratan ketat. Fenomena ini kemudian mendorong tumbuhnya perusahaan Fintech yang bergerak sebagai penyelenggara pinjam meminjam secara online yang memungkinkan masyarakat memperoleh pinjaman pribadi perorangan.
Kendati cukup banyak jasa yang menawarkan pinjaman online, namun saat ini terdapat dua jenis Fintech yang marak mempromosikan produk kredit.
Keunggulan dari jenis pinjaman pribadi perorangan yang satu ini yakni dapat diajukan secara mudah dengan proses cepat. Bahkan ada beberapa Fintech yang berani memberikan persetujuan dalam hitungan jam sehingga sangat tepat bagi seseorang yang butuh pinjaman untuk kepentingan mendesak.
Kendati demikian lantaran di Indonesia pembatasan besaran suku bunga belum diberlakukan, jenis pinjaman ini kerap membebani peminjam dengan bunga tinggi bahkan lebih dari 300% per tahun. Suku bunga tinggi menjadi salah satu kekurangan payday loan di Indonesia sehingga perlu adanya pertimbangan lebih lanjut bagi setiap orang sebelum mengajukan permohonan. Beberapa ciri dari Payday Loan diantaranya sebagai berikut:
Peer to Peer (P2P) Lending sendiri mengacu pada jenis penyelenggara pinjam meminjam dengan mengandalkan teknologi informasi. Di Indonesia syarat utama P2P Lending yakni tidak boleh menalangi dana untuk memberikan pinjaman. Peraturan ini termaktub pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian Fintech Peer to Peer Lending berperan sebagai wadah, menjembatani antara pencari pinjaman dengan pemberi pinjaman yang berniat melakukan investasi fintech.
Kehadiran Fintech P2P Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses pinjaman pribadi perorangan. Bahkan bagi sebagian orang, pinjaman online yang satu ini terasa lebih mudah dan bermanfaat dibandingkan dengan prosedur pengajuan pinjaman ke bank. Beberapa ciri dari layanan pinjaman P2P Lending diantaranya sebagai berikut.
Selain memiliki ciri di atas, P2P Lending biasanya juga lebih mengutamankan produk pinjaman produktif yang dapat diajukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) sebagai upaya memperoleh pinjaman modal kerja untuk pengembangan bisnis mereka.
Dari ulasan di atas anda dapat menyimpulkan sendiri apakah jenis pinjaman pribadi perorangan yang hendak anda ajukan. Jika sekiranya pinjaman dana tersebut belum terlalu mendesak, kami selalu menyarankan bagi anda untuk mempertimbangkan besar kecilnya bunga serta risiko sebagai peminjam. Ingat, pinjaman bisa memberikan kita pertolongan, namun jika tidak berhati-hati bisa juga pinjaman justru akan mengganggu kestabilan keuangan pribadi dan keluarga.
Penyelenggara sistem pinjam meminjam yang memungkinkan seseorang memberikan dan mengajukan pinjaman pribadi perorangan tersebut lebih dikenal dengan sebutan Financial Technology (Fintech). Hingga saat ini Fintech yang telah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kurang dari 30 perusahaan. Sementara disisi lain masih terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan sejenis yang belum terdaftar dan sebagian lagi masih dalam proses.

2 Jenis Pinjaman Pribadi Perorangan yang Dapat Diajukan Secara Online
Dalam benak kita mengajukan pinjaman memerlukan banyak persyaratan dan proses rumit bahkan butuh jaminan untuk meyakinkan pihak pemberi pinjaman. Tidak heran jika sebagian dari kita memilih layanan pinjaman dengan jaminan BPKB Motor, BPKB Mobil, atau bahkan Sertifikat Rumah. Disisi lain tidak semua nasabah memiliki aset khususnya kendaraan dan rumah atau tanah atas nama sendiri. Hal ini menjadi salah satu kendala yang kemudian menumbuhkan peluang bagi sebagian kalangan membuka layanan gadai BPKB maupun sertifikat rumah atas nama orang lain.Mengingat pemberian kredit bagi masyarakat ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi perbankan kemudian meluncurkan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditujukan sebagai fasilitas pinjaman bagi nasabah tanpa memerlukan jaminan. Kendati demikian pemberian persetujuan KTA oleh bank biasanya dilakukan secara ketat guna meminimalisir kredit macet.
Seiring perkembangan zaman, prosedur pengajuan KTA Bank masih dirasa memiliki kekurangan. Beberapa diantaranya yakni proses persetujuan cukup lama dan persyaratan ketat. Fenomena ini kemudian mendorong tumbuhnya perusahaan Fintech yang bergerak sebagai penyelenggara pinjam meminjam secara online yang memungkinkan masyarakat memperoleh pinjaman pribadi perorangan.
Kendati cukup banyak jasa yang menawarkan pinjaman online, namun saat ini terdapat dua jenis Fintech yang marak mempromosikan produk kredit.
1. Payday Loan
Payday Loan merupakan ungkapan bagi sebagian jenis Fintech yang menawarkan pinjaman online dalam plafon kecil, jangka pendek, tanpa jaminan, bahkan hanya dengan syarat KTP saja. Prosedur persetujuan kredit sendiri biasanya dipertimbangkan dari gaji serta skor kredit peminjam sehingga di Amerika Serikat jenis pinjaman ini dikenal dengan sebutan cash advances atau penarikan tunai.Keunggulan dari jenis pinjaman pribadi perorangan yang satu ini yakni dapat diajukan secara mudah dengan proses cepat. Bahkan ada beberapa Fintech yang berani memberikan persetujuan dalam hitungan jam sehingga sangat tepat bagi seseorang yang butuh pinjaman untuk kepentingan mendesak.
Kendati demikian lantaran di Indonesia pembatasan besaran suku bunga belum diberlakukan, jenis pinjaman ini kerap membebani peminjam dengan bunga tinggi bahkan lebih dari 300% per tahun. Suku bunga tinggi menjadi salah satu kekurangan payday loan di Indonesia sehingga perlu adanya pertimbangan lebih lanjut bagi setiap orang sebelum mengajukan permohonan. Beberapa ciri dari Payday Loan diantaranya sebagai berikut:
- Proses pengajuan dan persyaratan sangat mudah.
- Menawarkan pinjaman online tanpa jaminan.
- Proses persetujuan mudah dan pencairan dana cepat.
- Plafon kredit kecil mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
- Tenor atau jangka waktu kredit pendek antara 10 – 30 hari.
- Suku bunga diberlakukan dengan hitungan harian.
- Pengembalian pinjaman dilakukan sekali lunas pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Peer to Peer Lending
Pinjaman pribadi perorangan secara online tidak serta merta hanya dapat kita ajukan melalui penyelenggara Fintech sejenis Payday Loan. Keberadaan Fintech Peer to Peer Lending menjadi pilihan bagi kita yang sedang mencari pinjaman pribadi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun produktif.Peer to Peer (P2P) Lending sendiri mengacu pada jenis penyelenggara pinjam meminjam dengan mengandalkan teknologi informasi. Di Indonesia syarat utama P2P Lending yakni tidak boleh menalangi dana untuk memberikan pinjaman. Peraturan ini termaktub pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian Fintech Peer to Peer Lending berperan sebagai wadah, menjembatani antara pencari pinjaman dengan pemberi pinjaman yang berniat melakukan investasi fintech.
Kehadiran Fintech P2P Lending memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses pinjaman pribadi perorangan. Bahkan bagi sebagian orang, pinjaman online yang satu ini terasa lebih mudah dan bermanfaat dibandingkan dengan prosedur pengajuan pinjaman ke bank. Beberapa ciri dari layanan pinjaman P2P Lending diantaranya sebagai berikut.
- Proses pengajuan sepenuhnya dilakukan secara online.
- Proses persetujuan melalui pengawasan ketat dan tergantung ada tidaknya pemberi pinjaman atau investor.
- Suku bunga relatif murah mulai 5% - 30% per tahun.
- Melakukan potongan biaya administrasi dalam mencari keuntungan.
- Jangka waktu kredit berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain memiliki ciri di atas, P2P Lending biasanya juga lebih mengutamankan produk pinjaman produktif yang dapat diajukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM) sebagai upaya memperoleh pinjaman modal kerja untuk pengembangan bisnis mereka.
Dari ulasan di atas anda dapat menyimpulkan sendiri apakah jenis pinjaman pribadi perorangan yang hendak anda ajukan. Jika sekiranya pinjaman dana tersebut belum terlalu mendesak, kami selalu menyarankan bagi anda untuk mempertimbangkan besar kecilnya bunga serta risiko sebagai peminjam. Ingat, pinjaman bisa memberikan kita pertolongan, namun jika tidak berhati-hati bisa juga pinjaman justru akan mengganggu kestabilan keuangan pribadi dan keluarga.