Investasi Fintech P2P Lending & Risikonya
Jumat, Maret 02, 2018
Investasi Fintech P2P Lending – Sebagian besar orang lebih memillih menabungkan uang mereka di bank dari pada melakukan investasi. Kebanyakan dari mereka takut berinvestasi karena khawatir tidak berjalan dengan baik. Padahal banyak sekali keuntungan yang dapat diperoleh apabila kita melakukan investasi dengan benar.
Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dengan berinvestasi, kita bisa menyimpan uang sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan tanpa harus bekerja lebih. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi adalah terhindar dari hutang, nilai aset atau kekayaan terlindungi dari pengaruh inflasi, nilai aset atau kekayaan meningkat, memenuhi kebutuhan di masa depan, dan sebagai bagian dari perencanaan keuangan..
Investasi fintech P2P Lending merupakan sebuah investasi dimana kreditur (pemberi pinjaman) sebagai investor akan meminjamkan dananya kepada debitur (peminjam) melalui platform online yang tersedia. Keuntungan yang dapat diperoleh investor adalah bunga atau hasil bagi dari pinjaman itu sendiri. Bunga yang diperoleh kreditur biasanya cukup bersaing dengan bunga produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditawarkan bank. Bahkan seringkali bunga yang diperoleh investor melalui investasi fintech Lending lebih besar daripada bunga deposito di bank.
Investasi fintech P2P Lending bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi. Namun sebelum mulai berinvestasi, masyarakat haruslah memahami betul-betul setiap risiko dari Investasi fintech Lending.
Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dengan berinvestasi, kita bisa menyimpan uang sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan tanpa harus bekerja lebih. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi adalah terhindar dari hutang, nilai aset atau kekayaan terlindungi dari pengaruh inflasi, nilai aset atau kekayaan meningkat, memenuhi kebutuhan di masa depan, dan sebagai bagian dari perencanaan keuangan..

Kenapa Memilih Investasi Fintech P2P Lending?
Bagi pebisnis starup maupun UKM yang membutuhkan modal, bank menjadi alternatif pertama untuk memperoleh modal. Namun, apabila mereka tidak mempunyai akses terhadap bank fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) dapat dipilih sebagai alternatif pinjaman online terpercaya. Fintech (Financial technologi) merupakan aspek baru dalam dunia investasi yang saat ini menjadi perhatian khusus Bank Indonesia. Salah satu inovasi Fintech di Indonesia adalah P2P Lending. P2P Lending merupakan salah satu metode peminjaman dana yang memungkinkan seseorang untuk meminjamkan atau meminjam dana tanpa melalui lembaga keuangan. Pada praktiknya, proses pinjam meminjam dalam P2P ini bersifat online melalui sebuah sistem atau platform yang ada.Investasi fintech P2P Lending merupakan sebuah investasi dimana kreditur (pemberi pinjaman) sebagai investor akan meminjamkan dananya kepada debitur (peminjam) melalui platform online yang tersedia. Keuntungan yang dapat diperoleh investor adalah bunga atau hasil bagi dari pinjaman itu sendiri. Bunga yang diperoleh kreditur biasanya cukup bersaing dengan bunga produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditawarkan bank. Bahkan seringkali bunga yang diperoleh investor melalui investasi fintech Lending lebih besar daripada bunga deposito di bank.
Aturan OJK Tentang Fintech P2P Lending
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meluncurkan aturan terkait investasi fintech Lending. Berikut ini beberapa isi dan aturan dalam fintech P2P Lending:1. Kepemilikan Saham Asing Maksimal 85 %
Melalui aturan ini OJK memberi batasan kepemilikan pihak asing terhadap layanan yang bergerak di bisnis tersebut.2. Modal Minimal Rp 2,5 Miliar
OJK mengharuskan kepemilikan modal minimal pihak penyelenggara sebesar Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Kemudian pada saat mengajukan perizinan jumlah modal harus sudah naik hingga Rp 2,5 miliar.3. Batas Maksimal Pinjaman dan Bunga
Maksimal pemberian dana pinjaman online dalam bisnis P2P Lending adalah Rp 2 miliar. OJK menyebutkan tingkat suku bunga yang dibolehkan adalah tujuh kali lipat dari Bank Indonesia 7-day Repo Rate per tahun.4. Keharusan Pembuatan Escrow Account
Pihak penyelenggara tidak boleh menyentuh sepeser pun dana pinjaman. Komisi yang diterima pihak penyelenggara hanya bersumber dari transaksi pinjaman yang terjadi di platform mereka. Untuk memastikan hal tersebut, OJK menyediakan virtual account bagi setiap penerima pinjaman. Pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut. untuk proses pelunasan nya, penyelenggara P2P Lending harus menyediakan sebuah rekening bersama atau escrow account yang akan digunakan penerima pinjaman untuk mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam untuk selanjutnya disalurkan kepada pemberi pinjaman.Risiko Investasi Melalui Fintech P2P Lending
Meski melalui investasi fintech P2P Lending masyarakat dapat memperoleh return yang menarik (18 sd 20 % setahun.) Namun investasi ini memiliki beberapa risiko yang harus dipahami dengan baik oleh investor. Berikut ini beberapa risiko yang harus dipahami investor dalam investasi fintechP2P Lending:1. Track Record pengelola masih terbatas
Pengelola P2P Lending tidak memberikan akses terkait nama calon kreditur kepada investor sehingga investor sulit bahkan mustahil untuk melakukan validasi terkait keabsahan data yang diberikan di platform Fintech Lending.2. Pengembalian dari Kreditur Menunggak.
Jika debitur menunggak, investor harus siap kehilangan dana mereka.3. Risiko Operasional
Risiko operasional yang pertama adalah dana yang di setorkan ke pengelola P2P hilang atau disalahgunakan. Kedua kemungkinan pengelola P2P Lending bangkrut. untuk itu sebelum berinvestasi, periksa terlebih dahulu kredibilitas pengelola P2P melalui track record, atau back up investasi kerja mereka. Walaupun track record masih terbatas, namun untuk sementara hal tersebut dapat dijadikan patokan.4. Tidak Bisa Menarik Investasi Sebelum Waktunya
Investor tidak bisa menarik dana yang dipinjamkan sebelum jatuh tempo.Investasi fintech P2P Lending bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi. Namun sebelum mulai berinvestasi, masyarakat haruslah memahami betul-betul setiap risiko dari Investasi fintech Lending.