Syarat Pinjaman Pensiunan Mandiri Syariah
Minggu, Mei 06, 2018
Pembiayaan Bank Syariah Mandiri kepada pensiunan atau pinjaman pensiunan mandiri syariah merupakan salah satu produk pembiayaan konsumen yang ditujukan bagi para pensiunan. Dengan demikian para pensiunan PNS/ POLRI/ TNI maupun pensiunan pegawai swasta/ BUMN/ dan lain sebagainya memiliki kesempatan lebih besar dalam memperoleh pembiayaan konsumer. Anda dapat memanfaatkan pinjaman pensiunan Mandiri syariah untuk memenuhi kebutuhan pribadi mulai dari renovasi rumah, biaya sekolah, membeli kendaraan bermotor, hingga pembelian kebutuhan rumah tangga.
Bank Syariah Mandiri sendiri menawarkan dua jenis aset sebagai jaminan pembiayaan yakni berupa Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Rumah. Pilihan jaminan yang fleksibel memberikan kemudahan bagi setiap nasabah khususnya para nasabah dalam mengajukan pembiayaan kepada pensiunan. Adapun plafon maksimal pembiayaan diberikan dengan jumlah Rp 100 juta dan jangka waktu antara 1 tahun hingga 3 tahun. Pinjaman pensiunan mandiri syariah merupakan pembiayaan ditujukan bagi nasabah yang berstatus sebagai pensiunan dan memiliki gaji pensiunan setiap bulan.
Bank Syariah Mandiri sendiri menawarkan dua jenis aset sebagai jaminan pembiayaan yakni berupa Kendaraan Bermotor dan Sertifikat Rumah. Pilihan jaminan yang fleksibel memberikan kemudahan bagi setiap nasabah khususnya para nasabah dalam mengajukan pembiayaan kepada pensiunan. Adapun plafon maksimal pembiayaan diberikan dengan jumlah Rp 100 juta dan jangka waktu antara 1 tahun hingga 3 tahun. Pinjaman pensiunan mandiri syariah merupakan pembiayaan ditujukan bagi nasabah yang berstatus sebagai pensiunan dan memiliki gaji pensiunan setiap bulan.

Syarat Pinjaman Pensiunan Mandiri Syariah
Pembiayaan kepada pensiunan diberikan bagi nasabah dengan sumber dana pengembalian dari gaji pensiunan. Untuk itu syarat utama pengajuan pinjaman calon debitur haruslah berstatus sebagai seorang pensiunan yang menerima uang pensiunan setiap bulan sebagai sumber pengembalian. Selain itu calon debitur juga diwajibkan memenuhi persyaratan, berikut beberapa diantaranya.- Warga Negara Indonesia yang cakap hukum
- Usia maksimal 70 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Payroll (pembiayaan pensiunan bulanan) melalui rekening Bank Syariah Mandiri atau bersedia untuk memindahkan pembayaran melalui rekening Bank Syariah Mandiri.
- Mengisi formulir pengajuan pembiayaan.
- Menyertakan dokumen berupa Fotocopy KTP pemohon dan pasangan; Kartu Keluarga; Surat Nikah/ Cerai; Surat Keputusan Pensiunan Asli; Fotocopy Rekening Listrik atau Telepon; Surat peryataan dan surat kuasa pemotongan pensiunan bulanan sebagai pembayaran.
- Bagi pensiunan yang ingin mengajukan pembiayaan dengan jaminan Kendaraan Bermotor wajib menyertakan dokumen legalitas kendaraan berupa Fotocopy BPKB, STNK, dan Faktur Pembelian.
- Bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman pensiunan mandiri syariah dengan jaminan rumah wajib menyertakan Fotocopy Surat Hak Milik (SHM)/ Surat Hak Guna Bangun (SHGB/ Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Pinjam Uang Jaminan BPKB Motor di Bank Syariah Mandiri
Akad Pembiayaan
Pembiayaan atau pinjaman pensiunan dari bank Syariah Mandiri diberikan dengan dua jenis akad (tergantung dari pemanfaatan dana) kedua akad tersebut yakni sebagai berikut:- Akad Ijarah: digunakan dalam perjanjian pembiayaan yang dananya ditujukan sebagai biaya sekolah.
- Adad Murabahah: digunakan dalam perjanjian pembiayaan jika dana digunakan untuk Renovasi Rumah; Membeli barang; Membeli kendaraan bermotor; dan Pembelian barang untuk kebutuhan usaha.
Prosedur Pengajuan Pinjaman
Hampir sama dengan pengajuan pinjaman melalui perbankan konvensional pinjaman pensiunan mandiri syariah bisa anda ajukan dengan tahapan sebagai berikut:- Mendatangi kantor cabang BSM terdekat.
- Mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen sebagai pengajuan aplikasi.
- Menunggu proses verifikasi, survey, dan persetujuan dari pihak bank.
- Penandatanganan akad pemibiayaan.
- Pencairan dana susuai ketentuan yang berlaku.